Lagi, Pemeras Bermodus Sebar Foto Bugil Diciduk Polisi Batam

Lagi, Pemeras Bermodus Sebar Foto Bugil Diciduk Polisi Batam

Ilustrasi.

Batam - Kasus pemerasan dengan modus ancaman akan menyebarkan foto bugil kembali menimpa warga Batam. Pelaku yang bermukim di luar Batam, berhasil diringkus polisi.

Adalah Yohanes Handoko alias Chun (46), laki laki yang tinggal Dusun Manukan RT 01 RW 01 Kelurahan Pojok Kecamatan Garum, Blitar, Jawa Timur. Pria itu dibekuk pada Minggu (10/2/2019) lalu.

Dia ditangkap atas laporan NJ (47) warga Batam yang merasa diperas oleh Handoko pada Kamis (31/1/2019) lalu.

"Modusnya, Handoko mengancam akan menyebarkan  foto foto ciuman dengan pelaku dan foto telanjang dengan wajah korban jika tak diberikan uang," kata Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite kepada batamnews.co.id, Selasa (2/4/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kartu ATM Bank BCA milik korban, 1  lembar resi bukti pengiriman uang dari korban pelaku dengan nilai transfer Rp 1 juta serta 1 buah buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku.

Kemudian 1 buah handpone Samsung Note 8 ,1 buah handpone Asus warna hitam dengan sarung plastik milik pelaku, 10 lembar screenshot chating melalui whatsapp antara pelaku kepada korban yang berisi unsur pemerasan dan foto-foto korban pada saat ciuman dengan pelaku dan foto telanjang dengan wajah korban.

Albert menuturkan, Handoko kini dijebloskan ke sel tahanan dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 ke 3 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi  elektronik, asal 368 ayat 1 KUHPidana, pasal 369 ayat 1 KUHPidana.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews