Polisi Tilang 34 Pelanggar Lalu Lintas di Karimun

Polisi Tilang 34 Pelanggar Lalu Lintas di Karimun

Anggota Satlantas Polres Karimun mengecek kelengkapan dokumen berkendara warga. (Foto: Edo/batamnews)

Dodo

Karimun - Puluhan pelanggar lalu lintas terjaring razia Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Karimun di wilayah Meral, Selasa (26/3/2019).

Dalam razia tersebut, yang menjadi sasaran petugas ialah pengecekan dokumen atau surat kendaraan, baik roda dua dan empat serta kelengkapan mengemudi.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan ada 34 orang yang diberikan surat tilang dalam razia ini.

"34 pengendara terpaksa ditilang petugas, 11 diantaranya roda dua, 18 tilang STNK dan 5 tilang SIM," kata Kenedy.

Dengan adanya penindakan hukum ini, Kenedy mengimbau agar setiap pengendara untuk melengkapi kelengkapan berkendara. Seperti menggunakan helm, tidak melawan arah, melengkapi kaca spion dan surat-surat kendaraan.

"Selalu gunakan keamanan dalam berkendara dan membawa surat-surat kendaraan. Berkendaralah dengan tertib dan jangan melawan arah," kata Kenedy.

(aha)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :