Polisi Tilang 34 Pelanggar Lalu Lintas di Karimun

Polisi Tilang 34 Pelanggar Lalu Lintas di Karimun

Anggota Satlantas Polres Karimun mengecek kelengkapan dokumen berkendara warga. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Puluhan pelanggar lalu lintas terjaring razia Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Karimun di wilayah Meral, Selasa (26/3/2019).

Dalam razia tersebut, yang menjadi sasaran petugas ialah pengecekan dokumen atau surat kendaraan, baik roda dua dan empat serta kelengkapan mengemudi.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan ada 34 orang yang diberikan surat tilang dalam razia ini.

"34 pengendara terpaksa ditilang petugas, 11 diantaranya roda dua, 18 tilang STNK dan 5 tilang SIM," kata Kenedy.

Dengan adanya penindakan hukum ini, Kenedy mengimbau agar setiap pengendara untuk melengkapi kelengkapan berkendara. Seperti menggunakan helm, tidak melawan arah, melengkapi kaca spion dan surat-surat kendaraan.

"Selalu gunakan keamanan dalam berkendara dan membawa surat-surat kendaraan. Berkendaralah dengan tertib dan jangan melawan arah," kata Kenedy.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews