Polres Karimun Musnahkan 2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Polres Karimun Musnahkan 2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun  - Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kg dari hasil penangkapan dari seorang tersangka berinisial MF (35), warga negara Malaysia di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun, belum lama ini.

Barang haram yang diamankan itu terdiri dari dua paket sabu siap edar. Paket pertama yang diamankan berisi 1.014 gram sabu, sedagkan paket kedua yang disita yakni seberat 1.009 gram sbau.

Wakapolres Karimun Kompol Indra mengatakan, dari paket pertama yang disita polisi sebanyak 33,7 gram di antaranya disisihkan untuk diuji di laboratorium forensik Medan, dan sekitar 1.85 gram disishkan untuk kepentingan perkara di pengandilan.

Adaun paket kedua yang disita, sebanyak 33.09 gram akan diuji di laboratorium, dan 1,46  gram untuk keperluan pembuktian di pengadilan. "Nilai total sabu yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp 2 miliar," kata Indra, Jumat (12/6/205).

Dia mengimbau masyarakat agar melaporkan ke polisi jika menemukan ada warga atau oknum yang mengonsumsi, menjual atau mengedarkan sabu di lingkungannya. "Kami berharap masyarakat membantu tugas polisi untuk melakukan pemberantasan terhadap narkoba," kata Indra.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rimsyahtono mengatakan, barang bukti narkoba yang disita disita dari tangan tersangka berinisial MF yang ditangkap di Hotel Gabion kamar 406.

"Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati," ujarnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews