Suami Tusuk Istri di Pengadilan Agama Batam

Motif Rahmat Bunuh Kakak Ipar di Pengadilan Agama Batam Diduga Sakit Hati

Motif Rahmat Bunuh Kakak Ipar di Pengadilan Agama Batam Diduga Sakit Hati

Pelaku penikaman terhadap istri dan kakak ipar, Rahmat, saat dirawat di RSBP Batam, Sekupang, Kamis 11 Mei 2015. (Foto: Alfi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penikaman terhadap kakak-beradik Umi khoriah dan Sri Astuti, yang dilakukan Rahmat (45) di halaman tunggu Pengadilan Agama, diduga dipicu karena gugatan cerai dari Sri Astuti.

Belum diketahui pasti apa penyebab Rahmat yang tinggal di Patam Lestari Kecamatan Sekupang melakukan penikaman itu, namun di duga karena Rahmat tak terima di gugat oleh Istrinya, Sri Astuti.

Sehingga menikam Sri Astuti dan Umi Khoriah yang menemani Sri mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

Dari kejadian itu, Umi Khoriah tewas akibat tikaman di pundak bagian kanannya dan Sri Astuti sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bros, karena luka tusuk di perutnya.

Sementara Rahmat yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, sedang mendapat perawatan medis juga di UGD RSBP.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews