Percobaan Pembunuhan Jaksa di Tanjungpinang

Rian Si Pembunuh Bayaran Mengaku Diupah Rp 10 Juta

Rian Si Pembunuh Bayaran Mengaku Diupah Rp 10 Juta

Pembunuh bayaran Rian Sibarani gagal melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Bintan, Dicky Saputra. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Rian Sibarani, eksekutor rencana pembunuhan jaksa Dicky diupah sebesar Rp 10 juta oleh Narapidana di Lapas Kijang bernisial IB. Untuk menjalankan pembunuhan ini IB memberikan uang operasonal sebesar Rp 5 juta.

Kasatrekrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, Rian merupakan warga Batam yang datang ke Tanjungpinang untuk melakukan rencana pembunuhan. Ia juga sudah beberapa kali survei di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun aksinya itu terendus aparat kepolisian.

"Awalnya kami tak tahu apa sasarannya, kami dapat informasi ia ingin ke Tanjungpinang dan membawa senjata api," kata Kasatrekrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Jumat (15/3/2019).

Efendri Ali menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah dua hari melakukan pengintaian terhadap RS hingga melakukan penangkapan di Simpang Lampu Merah Pamedan, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

RS kepada polisi memang mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta. Upah itu akan dibayar setelah Dicky dibunuh.

"Pengakuannya disuruh IB, dan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setelah menembak Dicky," ujarnya.

Ia menuturkan, terungkapanya rencana pembunuhan itu, setelah petugas Satreskrim Polres Tanjung membuka ponsel Rian. Di dalamnya ada  nama sasaran, plat mobil dan alamat rumah jaksa Dicky.

"Kami sedang mendalami motifnya, karena Rian mengaku disuruh seseorang yang saat ini di dalam Lapas Khusus Narkotika Kijang. Iajuga sudah kami konfrontir dengan IB," terang Ali.

IB merupakan seorang napi narkoba yang perkaranya ditangani oleh jaksa Dicky Saputra dari Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews