Bawaslu Tanjungpinang: Banyak Caleg Langgar Aturan Pemasangan APK

Bawaslu Tanjungpinang: Banyak Caleg Langgar Aturan Pemasangan APK

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pemasangan alat peraga kampanye di Tanjungpinang banyak yang melanggar aturan. Pelanggaran dimulai dari jumlah yang berlebih serta ukuran yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2018.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang tak tinggal diam. Penertiban besar-besaran akan mereka gelar pada 5 Maret 2019 mendatang.

Rencana itu terungkap dalam rapat koordinasi tentang penertiban APK tersebut, di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (28/2/2019) lalu. Rakor tersebut dihadiri seluruh peserta pemilu dan stakeholder Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini mengatakan, rakor dilaksanakan sebagai ajang silaturahim Bawaslu dengan seluruh peserta pemilu dalam menciptakan pesta demokrasi yang sejuk dan komunikatif. 

"Ini juga upaya kita meningkatkan kembali komitmen terhadap semua aturan selama kampanye dari Peserta Pemilu Partai Politik, Tim Kampanye Paslon No.1 dan No.2, sekaligus bersama KPU, Polres, Satpol PP, Dinas Perkim dan Dishub," kata Zaini. 

Dalam rakor, Bawaslu kembali mengingatkan kepada peserta pemilu untuk menaati aturan kampanye. Seperti setiap kampanye yang dilakukan nantinya peserta pemilu terlebih dahulu harus menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada pihak Kepolisian, dan surat tembusan kepada Bawaslu dan KPU. 

Jika tidak ada surat, maka kampanye bisa ditunda, dihentikan bahkan dibubarkan. "Tentu kondisi tersebut tidak kita harapkan, dalam menciptakan pesta demokrasi yang kondusif dan edukatif," ujar Zaini.

Zaini juga memaparkan aturan dalam pemasangan APK. Merujuk pada PKPU 23 Tahun 2018, yang bisa memfasilitasi pembuatan APK berupa spanduk dan baliho adalah KPU dan Peserta Pemilu yaitu partai politik. 

"Jadi pemasangan APK ini, bukan sekedar inisiatif caleg pribadi, namun caleg dapat berkoordinasi dengan Ketua atau LO Parpol masing-masing", ujar Zaini yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Zaini melanjutkan, untuk ukuran dan jumlah APK juga sudah ditentukan, spanduk paling besar ukuran 1,5X7 meter dan baliho paling besar 4X7 meter.

Sedangkan jumlah maksimal pemasangan APK setiap parpol adalah paling banyak 5 spanduk dan 2 baliho untuk disetiap kelurahan. 

"Begitu juga jumlah maksimal APK di tingkat provinsi 10 spanduk dan 5 baliho di setiap kelurahan," katanya.

Zaini tidak bisa menafikkan masih banyak temuan di lapangan APK tidak sesuai aturan, APK terkesan dibuat oleh inisiatif pribadi caleg, bahkan tidak sesuai ukuran dan melebihi batas jumlah maksimal yang telah ditentukan.

Menurutnya, pemasangan APK harus mengikuti SK Nomor 68 KPU Tanjungpinang, agar tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang, yaitu sepanjang jalur hijau, taman kota, tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung dan fasilitas pemerintah.

Pemasangan APK juga harus memperhatikan Juknis KPU RI Nomor 1096, agar pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, keindahan, kebersihan dan keamanan. Bawaslu mengimbau kepada seluruh Parpol, agar menyampaikan desain resmi APK dan dimana saja lokasi pemasangannya kepada Bawaslu dan KPU. 

Bawaslu juga memberikan batasan waktu untuk peserta pemilu menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai ketentuan, paling lambat Senin (4/3/2019) mendatang. 

"Pasalnya hari Selasa (5/3/2019) Bawaslu Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian, KPU dan Dinas Perkim akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan di seluruh Kota Tanjungpinang," katanya.

Sejak awal masa kampanye hingga saat ini, Bawaslu telah 5 kali menertibkan APK, dengan jumlah hampir 400 APK yang telah ditertibkan.

"Agar tercipta pesta demokrasi yang bermartabat, dengan menegakkan aturan, dan estetika keindahan kota pun tetap terjaga," kata Zaini.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews