Ketua KPU Karimun, Ini Lho Larangan PNS, TNI dan Polri, Dukung Calon Perseorangan

Ketua KPU Karimun, Ini Lho Larangan PNS, TNI dan Polri, Dukung Calon Perseorangan

Ilustrasi PNS

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Ketentuan yang melarang PNS, anggota TNI dan Polri, serta penyelenggara pemilu serta sekretariat KPU mendukung calon perseorangan diatur dalam Pasal 97 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015.

Sebelumnya Komisioner KPU Karimun Ahmad Sulton menyatakan tidak menemuakan adanya larangan dalam peraturan KPU yang melarang PNS mendukung calon perseorangan. 

"Kalau ditemukan ada dukungan dari PNS, TNI dan Polri, penyelenggara pemilu dan sekretariat KPU, maka tidak sah. Calon perseorangan diberi waktu untuk memperbaikinya," ujar Komisioner KPU Kepri Marsudi, Selasa 9 Mei 2015.

Marsudi mengimbau masyarakat, terutama tokoh masyarakat dan politikus untuk tidak memberi pernyataan yang dapat menimbulkan kebingungan publik. 

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk melarangnya, tetapi pernyataan yang diberikan kepada jurnalis sebaiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Marsudi.

sumber: Antara
 
 
 
[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews