Polisi Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ratna Sarumpaet
Jakarta - Polisi kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan Ratna Sarumpaet. Masa penahanan Ratna diperpanjang hingga 1 Februari 2019.
"Masa tahanan memang sudah diperpanjang, masih ada, sudah kita lakukan perpanjangan sampai 1 Februari 2019," kata Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Nico mengungkap alasan perpanjangan masa penahanan Ratna. Salah satunya lantaran berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21).
Meski demikian, Nico yakin berkas perkara segera dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
"Ya dari kami sendiri yakin perkaranya akan P21 sebelum habis masa penahanan, semoga kami dapat koordinasi dengan baik memenuhi materi pidana," tuturnya.
Polisi sendiri telah melengkapi kekurangan berkas kasus penyebaran berita bohong (hoaks) atas tersangka Ratna Sarumpaet. Saat ini berkas tersebut masih diteliti jaksa.
(*)
Komentar Via Facebook :