Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Lagi Sebulan

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Lagi Sebulan

Ratna Sarumpaet. (Foto: Kumparan)

Jakarta -  Polda Metro Jaya kembali akan memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Masa penahanan Ratna bakal diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (3/12/2018).

Menurut Argo, penahanan Ratna resmi diperpanjang terhitung mulai sejak Rabu (5/12/2018), pekan ini.

"Hari Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," katanya.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. 
Ratna ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Chile pada pada Kamis (4/10/2018) malam.

Ratna menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna berakhir. 

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews