Tujuh Pengguna Narkoba di Batam Masuk Ruang Rehabilitasi BNNP Kepri

Tujuh Pengguna Narkoba di Batam Masuk Ruang Rehabilitasi BNNP Kepri

Tiga dari tujuh pengguna narkoba yang ditangkap BNNP Kepri

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tujuh warga Batam yang tertangkap tangan mengonsumsi dan memiliki narkoba di rehabilitas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, di Nongsa, Kota Batam, Kepri.

Ketujuh orang tersebut berinisial A, E, Y, S, D, A, dan I. Mereka tertangkap tangan mengonsumsi dan memiliki satu paket sabu siap pakai. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Sesusai surat edaran Mahkamah Agung No 7 tahun 2009, pengguna narkoba yang kedapatan mengonsumsi dan menyimpan satu paket narkoba maka harus direhabilitasi," kata Nurlis, Kepala Bidang Rehap BNNP Kepri, kepada Batamnews.co.id, Selasa (9/6/2015).

Namun, apabila ketujuh pengguna ini kembali tertangkap menggunakan narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi, maka mereka langsung ditindak dan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.

"Gunakan kesempatan ini untuk rehabilitasi dan sembuh dari narkoba, sebab apabila tertangkap lagi maka kalian akan segera diproses sesuai hukum dan dipenjara," tambah Panggabean, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri.

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews