Berkas Sudah P21, Polda Kepri: Abob Tersangka Reklamasi Pulau Bokor

Berkas Sudah P21, Polda Kepri: Abob Tersangka Reklamasi Pulau Bokor

Ahmad Mahbub alias Abob

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Belum selesai menjalani sidang dalam perkara penyelundupan BBM bersubsidi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pekanbaru, kini Ahmad Mahbub alias Abob dijerat dalam kasus berbeda. Dia telah ditetapkan tersangka dalam kasus reklamasi Pulau Bokor, Tiban Utara, Kecamatan Sekupang.

Ditreskrimsus Polda Kepri yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa berkas perkara pematangan lahan di pantai Pulau Bokor yang dilakukan PT Powerland telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh pihak kejaksaan.  

Di perusahaan itu, Abob menjabat sebagai komisaris. Seorang rekannya bernama A Fun, yang juga menjabat sebagai komisaris di PT Powerland juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berkasnya tersangka sudah dinyatakan P21. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan tersangka dan alat bukti ke kejaksaan," ungkap Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Syahardiantono, baru-baru ini.

Dia menyatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, penyidik menemukan fakta bahwa PT Powerland tidak mengantongi izin reklamasi atau pematangan lahan di Pulau Bokor.

Syahardiantono menyatakan, perusahaan tersebut melakukan reklamasi di kawasan pantai Pulau Bokor tanpa memiliki izin dari Bapedalda Kota Batam. "Perusahaan sudah menyalahi aturan karena tak memiliki izin maupun dokumen lainnya dalam pengerjaan tersebut," ujarnya.

PT Powerland diketahui telah melakukan reklamasi di kawasan pantai Pulau Bokor selama tiga tahun terakhir, sebelum kasus penyelundupan BBM dan TPPU menjerat Abob. Abob rencananya menyulap kawasan itu menjadi sebuah resort dengan berbagai fasilitas yang ada di dalamnya.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews