Rapat Soal Teluk Tering Batal, Budi dan Lagat Meradang

Rapat Soal Teluk Tering Batal, Budi dan Lagat Meradang

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.

Batam - Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam terkait pemberian rekomendasi lahan kawasan wisata Teluk Tering oleh Pemko Batam kepada PT Kencana Invenstindo Nugraha batal digelar, Jumat (15/2/2019).

Batalnya pembahasan terkait kewenangan pemberian lahan ini, diakibatkan tidak hadirnya beberapa pimpinan instansi yang memiliki kewenangan memberikan putusan seperti BP Batam, Pemko Batam, maupun PT Kencana Invenstindo Nugraha. 

Baik dari Ombudsman maupun DPRD Kota Batam kecewa atas tidak hadirnya perwakilan dari ketiga instansi tersebut. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Siadari sangat kecewa,

"Ya kita kecewa karena bagi kita ini penting, dan ketidakhadiran para pemangku kepentingan di dinas terkait seolah-olah menandakan ini tidak dianggap penting. Atau ada modus lain intervensi dari pimpinan," katanya. 

Lagat menyarankan kepada para kepala dinas dan otoritas terkait, apapun keputusan dari pimpinan tetaplah hadir untuk menyampaikan pendapatnya. 

"Tapi lain kali harusnya sikapi saja, hadir, sampaikan pendapatnya. Kita kan berembuk apakah ini sudah sesuai atau tidak," sarannya.

Disinggung pendapatnya mengenai rekomendasi pengembangan megaproyek yang akan dilakukan di Teluk Tering, Lagat mengatakan tidak bisa berkomentar dan ingin mendalami dulu hal ini. 

"Kami ingin mengetahui dulu apa dasar wali kota menerbitkan rekomendasi itu, dan bagaimana kewenangan yang ada sebenarnya. Begitu kami sudah tahu baru kami akan menilai rekomendasi ini tepat atau tidak," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto turut menyatakan kekecewaannya sangat besar karena dirinya merasa tidak dihargai karena undangan Dewan sebagai lembaga tidak dianggap. 

"Ini terlepas bahwa mereka ada kegiatan di luar tapi betul-betul sudah tidak menghargai menghormati lembaga ini," katanya. 

"Permasalahan inikan sangat krusial dan sensitif, dan butuh kepastian terhadap investasi bangunan di Batam," imbuhnya. 

Menurut Budi ini kewenangan yang betul-betul perlu didudukkan kepastian hukumnya dan mencaritahu apa yang mendasari rekomendasi dari wali kota untuk memberikan lahan. 

"Bukan kita menghambat dari investasi tapi semua kan harus ada dasar hukumnya," katanya.

Budi mengatakan kejadian ini dikhwatirkan bukanlah kasus pertama kalinya. "Tidak tutup kemungkinan ada daerah-daerah lain yang memang sudah direkomendasikan padahal bukan kewenangannya, inikan bahaya. Justru jalannya bagaimana kita mau nanya," tuturnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews