Dua Oknum Guru di Batam Pakai Narkoba, Wawako: Pasti Diberhentikan

Dua Oknum Guru di Batam Pakai Narkoba, Wawako: Pasti Diberhentikan

Wawako, Amsakar Achmad. (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad geram dengan oknum guru pesta narkoba di rumah dinas. Ia memastikan keduanya akan dipecat sebagai tenaga pendidik. Amsakar menilai dunia pendidikan di Batam tercoreng gara-gara kasus ini.

"Guru terlibat narkoba bagaimana keputusan hukumnya nanti kalau memang benar pasti diberhentikan. Guru macam mana? Tak ada kompromi kita sama persoalan yang seperti itu," ujar Amsakar, Selasa (26/2/2019)

Terlibat narkoba itu merupakan pelanggaran yang berat. Apalagi digunakan oleh seorang guru yang notabene berprofesi sebagai pendidik.

"Tukang ngajar orang. Mudah-mudahan bukan guru PPKN ata guru agama. Lebih parah lagi kalau itu," sesalnya.

Ia menambahkan memang Pemerintah Kota (Pemko) Batam kerap melakukan pengetesan. Tapi hasilnya tak bisa langsung diketeahui.

"Kalau ada terindikasi tak bisa langsung diproses. Pasti panjang tahapannya. Seandainya sudah si A terkena, bisa saja si B yang tertangkap," katanya.

Dalam hal ini, Amsakar mengimbau jangan sampai terjadi lagi pada ASN lainnya. Pasalnya fungsi ASN memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

"Kita akan ambil tindakan yang berat terhadap narkoba. Jangan tidak memberikan teladan yg baik kepada masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya dua orang guru SD di Batu Aji yakni Khairil Amri alias Erwin (28) dan Irawan Nurdiansyah alias Iwan (40) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Sabtu (16/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka tertangkap di rumah dinas. Petugas BNNP Kepri mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 1,4 gram.

(das)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews