Kapolres Bintan Dukung Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Tapi....

Kapolres Bintan Dukung Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Tapi....

Ilustrasi.

Bintan - Larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke sekolahan yang diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan mendapat respons positif dari Polres Bintan. Namun pihak kepolisian tidak ingin aturan tersebut diterapkan dengan tergesa-gesa.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan pihaknya sangat setuju dengan aturan mengenai larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke sekolahan. Namun semuanya harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum memberlakuan aturan tersebut.

"Jangan tergesa-gesa berlakukan aturan itu. Harus ada waktu persiapannya dulu," ujar Boy di Tanjunguban, kemarin.

Persiapan yang harus dilakukan adalah melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Prangtua atau wali murid perlu dihadirkan sehingga mereka mengetahui aturan itu seutuhnya. 

Kemudian juga harus diberikan solusinya jika aturan itu diberlakukan. Jangan sampai tujuan anak ke sekolah menjadi terkendala akibat aturan tersebut.

"Harus disosialisasikan dulu. Lalu, persiapannya juga harus ada. Jangan pula langsung ditindak karena para orangtua harus mempersiapkan berbagai hal untuk mendukung aturan itu," katanya.

Sebelumnya, Disdik Bintan melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolahan. Larangan itu diberlakukan agar kalangan pelajar tidak menyumbang kembali angka kecelakaan di Kabupaten Bintan.

Baca: Disdik Bintan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kepala Disdik Bintan, Tamsir mengatakan dalam rangka tertib lalulintas serta menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pelajar di Bintan. Pelajar SD dan SMP yang berada di 10 kecamatan tidak membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolahan.

"Tujuan aturan ini diberlakukan untuk mengurangi angka kecelakaan dikalangan pelajar serta menciptakan tertib berlalulintas," ujar Tamsir, Jumat (22/2/2019).

Larangan ini diterapkan untuk kalangan pelajar SD dan SMP. Pemberlakuan secara resmi dimulai 21 Februari 2019 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 421/Disdik/318. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews