KPU Kalah Lawan Caleg Mantan Napi Koruptor di Lingga

KPU Kalah Lawan Caleg Mantan Napi Koruptor di Lingga

Ketua dan Anggota Bawaslu Lingga saat memimpin sidang keputusan adjudikasi sengketa pemilu di Lingga (Foto:Ist/Batamnews)

Lingga - Bawaslu Kabupaten Lingga tuntaskan rangkaian persidangan sengketa proses Pemilu yang diajukan DPD PAN terkait salah satu calonnya yang dicoret KPU dari Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Lingga karena mantan koruptor, Rabu (5/9/2018).

Dalam sidang akhir pembacaan putusan dengan nomor register Senketa 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018 tersebut, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan KPU Lingga sebagai pihak termohon agar memasukkan kembali nama bakal calon PAN yang dicoret tersebut kedalam DCS, paling lambat tiga hari sejak diputuskan.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni dalam press relese kepada media menyampaikan, putusan yang dibuat oleh majelis penyelesaian sengketa telah melewati berbagai pertimbangan hukum, mulai dari UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, UUD 1945, KUHP, sampai dengan putusan MK 42/PUU-XIII/2015 dan 51/PUU-XIV/2016 tentang judicial review UU Pemilu.

"Pada perinsipnya majelis sengketa dalam membuat putusan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang berlaku di NKRI. Tujuannya agar putusan yang kami buat dapat seadil-adilnya untuk para pihak dan tentunya tidak mengangkangi aturan hukum yang berlaku di negara ini," kata dia usai sidang, Rabu (5/9/2018).

Dia melanjutkan, prihal terpidana korupsi diloloskan dalam tahapan pencalonan anggota legislatif, Bawaslu Lingga memandang hal itu bukan keinginan Bawaslu akan tetapi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2019 memang tidak membatasi mantan terpidanan korupsi menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri sebagai Caleg.

"Hanya di PKPU no 20 tahun 2018 yang membuat batasan itu, sehingga KPU Lingga melaksanakan sesuai aturan main yang mereka (KPU) buat. Kami Bawaslu, sebagai lembaga yang diberi kewenangan penyelesaian sengketa proses harus menerima permohonan sengketa itu karena sudah masuk dan punya legal standing," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Zamroni, Bawaslu memiliki keinginan yang sama agar calon legislatif yang dicalonkan oleh Partai Politik memiliki latar belakang baik dan berintegritas, serta tidak cacat secara hukum.

Namun, dalam hal memberi keadilan kepada seluruh warga negara Indonesia, Bawaslu harus mengesampingkan keinginannya itu dan berpandangan sesuai aturan hukum yang berlaku serta prinsip Pemilu berkedaulatan yang mana pondasinya adalah perlindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia dalam memilih dan dipilih.

"Keinginan Bawaslu itu sama dengan KPU, agar Pemilu kita terbebas dari calon-calon yang tidak memiliki integritas. Tapi secara hukum, Bawaslu juga punya tugas menjaga dan melindungi hak-hak konstitusi warga negara Indonesia yang telah diatur dalam perundang-undangan," jelasnya.

Dia berharap putusan yang dibuat oleh Bawaslu tidak disalah artikan Publik sebagai sebuah tindakan mendukung mantan napi koruptor untuk menjadi wakil rakyat.

"Kembali lagi kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam Pemilu. Pilihlah wakil rakyat yang memiliki kemampuan dan integirtas yang baik, agar Pemilu itu memberi dampak perubahan kearah kemajuan terhadap daerah dan negara kita," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews