Kalah di Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu, Begini Tanggapan KPU Lingga

Kalah di Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu, Begini Tanggapan KPU Lingga

Ketua KPU Lingga, Juliati (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Bawaslu Kabupaten Lingga tuntaskan rangkaian persidangan sengketa proses Pemilu yang diajukan DPD PAN Lingga terkait salah satu calonnya yang dicoret KPU dari Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Lingga karena mantan koruptor, Rabu (5/9/2018).

Dalam sidang akhir pembacaan putusan dengan nomor register Sengketa 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018 tersebut, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU Lingga sebagai pihak termohon agar memasukkan kembali nama bakal calon PAN yang dicoret tersebut kedalam DCS, paling lambat tiga hari sejak diputuskan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lingga, Juliati menanggapi santai dan menerima keputusan Bawaslu.

"Yang jelas kami tetap menghormati keputusan Bawaslu," kata dia ketika ditemui Batamnews.co.id, usai pembacaan hasil sidang, Rabu (5/9/2018).

Ia mengaku, pihaknya saat ini masih memiliki waktu selama tiga hari untuk berpikir sebelum kembali memasukkan nama Ketua DPD PAN Lingga, Muhammad Afrizal yang sempat dicoret tersebut kedalam DCS.

"Biar kami berpikir dulu. Kasih kami waktu. Untuk jawabannya nanti, jeda waktu tiga hari," ucapnya.

Diketahui, putusan yang dibuat oleh majelis penyelesaian sengketa pemilu tersebut telah melewati berbagai pertimbangan hukum, mulai dari UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, UUD 1945, KUHP, sampai dengan putusan MK 42/PUU-XIII/2015 dan 51/PUU-XIV/2016 tentang judicial review UU Pemilu.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews