KPU Lingga Minta Bawaslu Tolak Permohonan Gugatan DPD PAN

KPU Lingga Minta Bawaslu Tolak Permohonan Gugatan DPD PAN

Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019 di ruang sidang Bawaslu Lingga beberapa waktu lalu (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - KPU Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau memohon kepada Bawaslu Kabupaten Lingga untuk menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima perihal mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu serentak tahun 2019 karena telah sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua KPU Lingga, Juliati pada sidang adjudikasi hari ke empat, Kamis (30/8/2018) kemarin.

"Berdasarkan jawaban dan kesimpulan termohon, kami memohon kepada Bawaslu Kabupaten Lingga untuk mengabulkan seluruh jawaban termohon (KPU) dan menyatakan gugatan pemohon (DPD PAN) tidak dapat diterima dalam pokok perkara," ujarnya seperti rillis pers yang diterima Batamnews.co.id, Jumat (31/8/2018).

Dia melanjutkan, adapun pokok perkara yang dimaksud yakni, menolak seluruh permohonan pemohon, menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 33/HK.03.01.Kpt/2104/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 sah dan mengikat.

Kemudian menyatakan menunggu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 45P/HUM/2018 serta memohon keputusan yang seadil-adilnya apabila Bawaslu Kabupaten Lingga memiliki pendapat lain.

Selain itu, KPU Lingga sebagai termohon tidak pernah atau belum menandatangani Berita Acara Mediasi Tidak Tercapai Kesepakatan sebagaimana yang termuat dalam formulir Model PSPP 14 hingga saat kesimpulan dibacakan dihadapan termohon, pemohon dan pimpinan mediasi sehingga pelaksanaan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu ini merupakan cacat hukum.

"Selama belum ada keputusan dari Mahkamah Agung RI, maka PKPU Nomor 20 Tahun 2018 masih dianggap sah dan mengikat karena sudah diundangkan dalam berita acara negara. Dengan demikian artinya sudah ada kesepakatan dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM mengenai isi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sehingga harus dihormati dan dijalankan oleh para pihak terkait termasuk KPU, partai politik beserta calonnya, serta Bawaslu," ujar Juliati.

Diketahui, Muhammad Afrizal yang merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga maju dalam pencalonan anggota legislatif Pemilu serentak tahun 2019 dari Dapil 3 dengan nomor urut 1.

Namun dengan adanya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, menurut KPU Lingga yang bersangkutan tidak dapat maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu tahun 2019 karena pernah dipidana dengan kasus korupsi.

Meskipun ada larangan tersebut, DPD PAN Lingga tetap mendaftarkan Muhammad Afrizal ke KPU Lingga dan hasilnya ditolak sehingga kemudian mengajukan mediasi ke Bawaslu Kabupaten Lingga.

Mediasi pertama dan kedua dilakukan pada tanggal 23 dan 24 agustus 2018 lalu, namun tidak dijumpai kata sepakat sehingga dilanjutkan dengan sidang adjudikasi.

Sidang adjudikasi pertama pada tanggal 27 agustus 2018 dengan agenda sidang pembacaan permohonan pemohon, sedangkan sidang adjudikasi kedua tanggal 28 agustus 2018 dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Selanjutnya, sidang adjudikasi ketiga pada tanggal 29 agustus 2018 dengan agenda sidang pembuktian yang menghadirkan saksi dari masing masing pihak, serta sidang adjudikasi hari ke-4 tanggal 30 agustus 2018 kemarin, agendanya yaitu pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Sidang adjudikasi hari ketiga menghadirkan saksi dari pihak termohon yaitu Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Lingga yang juga sekaligus sebagai Ketua Pokja Pencalonan.

Dalam penjelasan saksi menyebutkan bahwa DPD PAN Lingga telah menandatangani fakta integritas dalam formulir model B3.

Isi dari fakta integritas ini yaitu menjamin proses seleksi bakal calon sehingga saat mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota DPRD Lingga bukan merupakan mantan terpidana korupsi serta bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan jika terdapat pelanggaran dalam fakta integritas.

KPU Lingga juga mengajukan 19 alat bukti untuk bahan pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lingga. Dalam sidang adjudikasi sidang pembuktian, pemohon juga menghadirkan saksi yaitu Wakil Ketua DPD PAN Lingga.

Namun KPU Lingga keberatan atas saksi yang diajukan karena saksi tidak pernah berhubungan langsung dalam proses tahapan pencalonan di KPU Kabupaten Lingga sehingga dianggap tidak dapat menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.

Hasil sidang adjudikasi akan diputuskan pada, Rabu (5/9/2018) pukul 14.00 WIB mendatang.

(rwn)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews