Bertentangan dengan PKPU No.20, Ini Pedoman Ketua DPD PAN Lingga Daftar Bacaleg

Bertentangan dengan PKPU No.20, Ini Pedoman Ketua DPD PAN Lingga Daftar Bacaleg

Muhammad Afrizal saat mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019 di ruang sidang Bawaslu Lingga beberapa waktu lalu (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Meskipun bertentangan dengan PKPU No.20 tahun 2018, yang mengatakan eks koruptor dilarang nyaleg, Ketua DPD PAN Lingga, Muhammad Afrizal mengaku memiliki pedoman mengapa berani mencalonkan diri meskipun pernah tersandung kasus korupsi.

"Saya bepedoman pada UU No.7 tahun 2018 dan semua persyaratan sudah saya penuhi," kata Afrizal kepada Batamnews.co.id, Sabtu (1/9/2018).

Dia menjelaskan, hal lainnya yang menjadi pedoman berani menjadi caleg karena pada Kamis (5/7/2018) lalu, DPR telah menggelar rapat konsultasi lintas komisi dengan Mendagri, Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan.

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu membahas soal larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif (caleg). Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat itu mengatakan, dalam rapat yang membahas aturan dalam PKPU No.20 tahun 2018 itu disepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg.

Namun, sembari menunggu verifikasi, masyarakat juga dipersilakan menggugat PKPU ke Mahkamah Agung (MA). 

"Pertama saya memang tidak mendaftar, tapi setelah itu kan diperbolehkan berdasarkan pertemuan pada 5 Juli itu. Kalau memang dari awal tidak bisa, kenapa saya harus repot-repot," ujarnya.

Selain itu, Ia menilai KPU Kabupetan Lingga dalam menetapkan Keputusan KPU Lingga Nomor : 33/Hk 03.01.Kpt/2104/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018, telah mengkongkritkan niat jahatnya.

Niat tersebut kata Afrizal yakni dengan tidak memberitahukan kepada Peserta Pemilu DPRD Lingga yang ada di Lingga pada saat itu juga, dengan harapan supaya setelah lewatnya waktu 3 hari Keputusan KPU Lingga tersebut, sah berlaku dan tidak dapat disengketakan lagi ke Bawaslu Lingga.

"Jadi pada tanggal 16 Agustus kemarin, KPU Lingga baru menyerahkan Keputusan KPU Nomor: 33/Hk 03.01.Kpt/2104/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus ke masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Lingga tahun 2019 termasuk ke kami setelah 6 hari keputusan tersebut ditetapkan. Keputusan itu tanggal 11, mengapa baru diserahkan tanggal 16?," ucapnya.

Menurutnya, perbuatan KPU Lingga tersebut masuk dalam katagori maladmistrasi dan telah menyalahgunakan kewenangan, tugas dan kewajibannya sebagaimana di amanatkan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta tidak memiliki integritas.

"Iya karena mereka terbukti tidak netral dan sudah sepatutnya orang di KPU Lingga diganti, demi terselegarannya Pemilu yang bebas, jujur dan adil di Kabupaten Lingga," kata dia.

Selain itu, terkait permasalahan tersebut, ia mengaku telah dapat membuktikan permohonannya di sidang adjudikasi yang digelar, yakni pihaknya telah melengkapi persyaratan sebagai Bacaleg tahun 2019 dan persyaratan tersebut telah di verifikasi keabsahan dokumennya oleh KPU Lingga dan dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MS).

"Jadi, keputusan KPU Lingga Nomor : 33/Hk 03.01.Kpt/2104/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus itu harus diperbaiki yakni dengan menetapkan Muhammad Afrizal sebagai Bacaleg DPRD Lingga tahun 2019 dari Dapil 3 Partai Amanat Nasional," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Lingga memohon kepada Bawaslu Lingga untuk menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima perihal mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu serentak tahun 2019 karena telah sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua KPU Lingga, Juliati pada sidang adjudikasi hari ke empat, Kamis (30/8/2018) kemarin.

Diketahui, adapun hasil dari sidang adjudikasi akan diputuskan pada, Rabu (5/9/2018) pukul 14.00 WIB mendatang.

(rwn)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews