Imigrasi Dabo Singkep Beberkan Syarat dan Prosedur Penggantian Paspor yang Hilang atau Rusak

Imigrasi Dabo Singkep Beberkan Syarat dan Prosedur Penggantian Paspor yang Hilang atau Rusak

Ilustrasi paspor.

Lingga, Batamnews - Pemegang paspor yang kehilangan atau rusak dapat mengurus penggantiannya di kantor Imigrasi terdekat. Namun, jika ada unsur kecerobohan atau kelalaian dari pemegang paspor, penggantian paspor bisa dikenakan denda.

"Untuk paspor yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, kalau untuk paspor yang rusak harus bawa paspor yang rusak itu. Untuk syarat lainnya yakni KTP, Kartu Keluarga dan akte lahir atau ijazah terakhir," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Denny Saputra

Pemohon harus mengurus penggantian paspor secara langsung ke kantor Imigrasi dan akan dimintai keterangan terkait kehilangan atau rusaknya paspor.

“Pemohon akan di BAP (berita acara pemeriksaan) atau dimintai keterangan terkait hilang atau rusak paspor,” kata Denny.

Jika kehilangan atau rusak paspor dikarenakan kelalaian pemegangnya, pemohon akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak.

Namun, jika kehilangan paspor diluar kemampuan pemegang paspor, maka penggantian paspor dapat diberikan.

“Kehilangan paspor diluar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan, namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan. Hal itu juga berdasarkan keputusan Kepala Kantor,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews