Aktivis Kecam Vonis J.Rusna Hanya 1 Tahun 4 Bulan

Aktivis Kecam Vonis J.Rusna Hanya 1 Tahun 4 Bulan

Sidang J. Rusna hanya divonis 1 tahun 4 bulan (Foto:Rasio)

Batam - Sidang tuntutan J. Rusna, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pemilik PT Tugas Mulia yang digelar, Kamis (14/2/2019) oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam menuai kecamanan para aktivis dari Aliansi Save Migran.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis, Martha Napitupulu dan hakim anggota Egi serta Reni Ambarita dipenuhi sorakan para aktivis, karena hakim hanya memutuskan J. Rusna 1 tahun 4 bulan.

Usai memutuskan, para aktivis dari berbagai organisasi dan aktivis perdagangan manusia langsung meneriakkan protes terhadap dugaan kongkalikong hakim dan jaksa yang dinilai tidak adil dalam keputusan tersebut.

Proses persidangan sempat berjalan ricuh, saat pihak majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa yang dianggap terlalu ringan. Itu terjadi karena berbagai pertimbangan, dimana salah satunya adalah surat perdamaian yang sudah ditandatangani oleh korban dan juga terdakwa.

"Karena adanya surat perdamaian, niat mau bayar sisa uang korban, dan menyesali perbuatanya, serta statusnya yang merupakan seorang ibu dan memiliki anak. Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Martha Napitupulu.

Sebelumnya, tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan, juga sempat menjadi polemik dikarenakan tuntuan yang dilayangkan hanya hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan. Hal ini sendiri berbeda dengan tuntutan terhadap Paulus Baun selama 4 tahun yang notabene merupakan anggota dari terdakwa J. Rusna.

Rohaniawan Romo Paschal yang mengikuti proses persidangan, menyatakan keanehannya terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa selama 1 tahun 4 bulan. Ia menduga proses persidangan sudah diatur sedemikian rupa.

"Jelas sangat terlihat lucu, kemarin tuntutan dari JPU hanya 1 tahun 6 bulan. Dan dalam sidang kali ini malah berkurang dua bulan menjadi 1 tahun 4 bulan. Ini ada apa? " ujarnya Pascal di persidangan. 

Rohaniawan yang juga pemerhati perdagangan manusia ini menyatakan, pihaknya akan kembali menyatakan banding terhadap putusan hakim tersebut. Bahkan proses persidangan sendiri, juga akan dilaporkan ke pihak Komisi Yudisial.

"Terhadap putusan hakim tadi kami akan kembali lakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Nantinya hasil sidang ini juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial," katanya.

(amd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews