Kantor Pos Akui Kecolongan Beredarnya Surat Batam Dianggap Luar Negeri

Kantor Pos Akui Kecolongan Beredarnya Surat Batam Dianggap Luar Negeri

Kantor Pos Indonesia di Batam Centre. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Kantor Pos kecolongan terkait surat pemberitahuan perubahan sistem pengiriman barang dari Batam ke daerah lain di Indonesia. Batam masuk asumsi di luar kepabeanan Indonesia, begitu isi surat tersebut.

Sontak hal ini membuat galau para pelaku usaha jasa pengiriman barang di Batam. Kantor Pos Cabang Batam menjelaskan jika surat itu sebenarnya untuk lingkungan terbatas. Pasalnya, jika ditujukan ke pelanggan pos, maka akan muncul persepsi berbeda.

Kepala Kantor Pos Cabang Batam, Masni Augusta pun menegaskan itu kesalahan Account excecutive mereka.

Baca juga: Barang Menumpuk di Kargo, Puluhan Massa Demo Bea Cukai Hang Nadim

"Sebenarnya surat itu bukan untuk konsumsi publik, ada kesalahan petugas kami," ujar Masni di Batuampar, Selasa (12/2/2019). 

Ia mengatakan bahwa surat tersebut awalnya hanya ditujukan kepada kepala kantor pos dan pengelola agen pos. Surat tersebut merupakan surat pemberitahuan dari customer service. 

Sementara itu, karena banyak pelanggan yang mengeluhkan paket barang yang menumpuk, AE kantor pos membuat surat pemberitahuan itu kepada para pelanggan Kantor Pos. 

 

 

"Mungkin petugas kami capek memberitahukan satu per satu, jadi surat yang kepada kepala kantor pos diganti dengan pelanggan," jelasnya. 

Menurutnya isi surat tidak ada yang salah, seperti yang menyebutkan Pulau Batam dianggap sebagai wilayah luar negeri karena status Pulau Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ). 

"Batam itu seperti di luar pabean Indonesia, itu betul, cuman di isi surat itu, merupakan bahasa di lapangan ke agen pos dan kepala kantor pos," jelasnya. 

Dalam foto surat yang beredar di media sosial, tulisan 'Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri' digarisbawah. Netizen pun ramai membahas Batam yang dianggap di luar negeri. 

Baca juga: Bisnis Online di Batam Memasuki Masa Suram

Tetapi, tentu saja bukan itu maksud sebenarnya. Batam tetaplah bagian dari NKRI. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Regional II PT Pos Indonesia Sumbar-Riau-Kepri, Wendy Bermana. 

"Sesuai dengan aturan di kita, Batam itu daerah free trade zone (FTZ) sehingga dianggap sebagai wilayah di luar kepabeanan Indonesia. Batam dan beberapa wilayah di Indonesia itu wilayah di luar kepabeanan Indonesia tapi dia tetap wilayah NKRI," kata Wendy, dikutip dari detikom, Selasa (12/2/2019). 

Karena Batam ada di luar wilayah kepabeanan Indonesia, jadi barang-barang yang keluar dari Batam dikenakan bea. Pemberitahuan yang ramai dibahas itu dibuat karena ada keputusan baru dari Dirjen Bea Cukai.

Keputusan itu terkait alur pemeriksaan kiriman barang. Saat ini, Bea Cukai di Batam menggunakan aplikasi Customs and Excise Information System and Automation (CEISA).

"Sebelumnya diperiksa tapi tidak pakai aplikasi. Sebelumnya hanya X-Ray, kalau ada barang yang dilarang masuk atau barang kena pajak, itu diselesaikan lagi oleh bea cukai. Sekarang tetap X-Ray, lalu di-scan satu per satu, datanya harus connect dengan aplikasi itu," papar Wendy.

Dalam surat pemberitahuan itu juga disebutkan bahwa pemeriksaan kiriman paket/barang dilaksanakan secara satu per satu, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. 

Hal ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, khususnya para penjual online di Batam. 

"Semakin hari semakin peraturan semakin tidak jelas," ujar Madisone, salah satu pelaku bisnis online. 

Surat pemberitahuan kepada pelanggan itu memiliki kop surat PT Pos Indonesia Kantor Pos Batam 29400. Para pelanggan diberitahukan bahwa berdasarkan keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019, ada perubahan alur proses pengiriman paket dan barang keluar dari Batam. Perubahan itu menyebabkan waktu proses lebih lama sehingga kiriman akan mengalami keterlambatan. 

Berikut penggalan surat tersebut:

Kiriman paket/barang yang dikirim keluar Batam diperlakukan sama seperti kiriman Incoming International. Hal ini terjadi karena status Pulau Batam sebagai FTZ (free trade zone).

Secara kepabeanan, Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri sehingga kiriman Paket/Barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews