KPU Kepri: Penyandang Disabilitas Diperbolehkan Didampingi

KPU Kepri: Penyandang Disabilitas Diperbolehkan Didampingi

Foto: Istimewa

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengatakan bahwa nantinya pada saat pelaksaan pemungutan suara 17 April mendatang, penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus diperbolehkan atau dapat didampingi saat memilih.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

"Nantinya saat pemilihan,sesuai PKPU bahwa untuk penyandang Disabilitas dapat didampingi keluarga atau orang terdekat saat memilih," ungkap Priyo.

Hal ini dilakukan lanjut Priyo untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya. Menurut Priyo, nantinya penyandang disabilitas dapat didampingi orang tua, istri atau suami atau keluarga lainnya yang dapat mendampingi.

"Jadi jangan sampai mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya," ungkap Priyo.

Priyo mengatakan bahwa KPU Kepri akan terus berupaya untuk meningkatkan angka pemilih dalam pemilu serentak 2019 mendatang. Salah satunya dengan mengcover pemilih yang merupakan penyandang disabilitas.

"Dari KPU sendiri tidak menyiapkan secara khusus petugas untuk menemani sehingga kami memperbolehkan keluarga terdekat untuk mendampingi," tegas Priyo.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews