Pencuri Ini Tertangkap Karena Batu Akik Milik Korbannya

Pencuri Ini Tertangkap Karena Batu Akik Milik Korbannya

Kapolsek Belakangpadang AKP Edy Wiyanto saat ekspos. (foto: alfi kurnia)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku pencurian yang nyaris menggondol habis seisi rumah Titin (45), di Kampung Jawa, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Senin (18/5/2015) lalu sekira pukul 09.00 WIB, tertangkap setelah pihak kepolisian memeriksa delapan orang saksi.

Pencurian yang dilakukan Rian Kamajaya (18), pemuda yang tinggal satu lingkungan dengan Titin ini, termasuk kasus yang rumit untuk diungkap.

Sebab, meskipun ia sudah diperiksa oleh petugas Polsek Belakangpadang, ia sempat dipulangkan kembali.

"Setelah kita tangkap yang kedua kalinya, kita geledah dan kita temukan batu akik serta jam tangan milik korban, yang menguatkan penangkapan itu," kata AKP Edy Wiyanto, Kapolsek Belakangpadang, kepada Batamnews.co.id, saat ekspos, Senin (1/6/2015) siang.

Terungkapnya tindak kejahatan yang dilakukan Rian ini, pada Jumat (29/5/2015), lebih tepatnya sepuluh hari setelah laporan masuk ke dalam berkas Polsek Belakangpadang.

Selain itu, untuk mengungkap pencurian yang merugikan Titin sebanyak Rp 70 juta ini, pihak Kepolisian Belakangpadang juga sudah memeriksan delapan orang saksi.

"Setelah kita memeriksa 8 orang saksi lagi, barulah dia (Rian) kita tangkap di Nagoya," tambah Edy.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews