20 Hari Diburu, Dua Jambret di Tanjungpinang Akhirnya Diringkus

20 Hari Diburu, Dua Jambret di Tanjungpinang Akhirnya Diringkus

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Polsek Tanjungping Barat meringkus pria penjambret di dua tempat yang berbeda. Bandit itu baru bisa diamankan setelah 20 hari diburu. 

Kedua jambret berinisial TM dan CG beraksi pada 8 Januari 2019 lalu di Jl. Tugu Pahlawan, depan SMP Negeri 1 Tanjungpinang Barat. Mereka berhasil mengambil tas yang disandang milik S (28) dengan kerugian yang dialami sekitar Rp 10 juta.

Kanit Reskrim Iptu Raja Vindho mengatakan jajarannya kemudian menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan sekitar lokasi kejadian untuk memperoleh petunjuk.

"Kita juga koordinasi dan bekerjsama dengan Opsnal Polres Tanjungpinang," ujarnya, Sabtu (26/1/2019). 

TM adalah pelaku pertama yang diringkus di SPBU Km3 Jl. Brigjen Katamso pada Kamis (24/1/2019) pukul 21.00 WIB. 

Kemudian, pada Jumat (25/1/2019) pukul 02.30 WIB, CG ditangkap di kawasan Tanjung Kapur Desa Cikolek Toapaya Selatan Bintan. 

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, satu buah kendaraan roda dua merk Yamaha F.U warna hitam, beberapa unit telepon genggam, sejumlah uang dan lainnya. 

Kini, kedua pria pengangguran itu dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

(tan/adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews