800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang Elektronik

800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang Elektronik

E-TLE, tilang yang pelanggarannya ditangkap oleh kamera CCTV.

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir ratusan lembar dokumen STNK, hasil dari penerapan kebijakan Tilang Electronik atau Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Berkaitan dengan E-TLE ini, sampai dengan minggu kemarin sudah kurang lebih 800-an STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di sela-sela acara Road to Millenial Road Safety Festival, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).

Dijelaskan Yusuf, pemblokiran STNK dilakukan karena pelanggar tidak merespons konfirmasi dari pihak Kepolisian dalam jangka waktu tertentu.

"Jadi mereka melanggar, ter-capture, kemudian sudah kami konfirmasi, tapi tidak ada respons. Ada juga yang dikonfirmasi ada respons tetapi dia tidak melanjuti, apakah bayar dendanya, nggak ada juga ya kami blokir juga akhirnya," terang Yusuf.

Sejak diberlakukannya E-TLE di Jakarta mulai 1 November 2018, sudah ada sekitar 1.500-an lebih surat tilang yang dikirim Dirlantas Polda Metro Jaya kepada para pelanggar.

"Ada tahapan konfirmasi selama 3 hari, tahapan tilang selama 5 hari. Dan ditunggu hingga 7 hari, menunggu masa respons itu," pungkas Yusuf.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews