Polantas Bintan Pasang Spanduk di 30 Titik Rawan Kecelakaan

Polantas Bintan Pasang Spanduk di 30 Titik Rawan Kecelakaan

Pemasangan spanduk oleh Polres Bintan di titik rawan kecelakaan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Polres Bintan mencatat angka kecelakaan lalu-lintas sepanjang 2018 mencapai 76 kasus. Diantaranya 28 orang tewas, 64 orang luka berat, 54 orang luka ringan, tilang 685 perkara dan teguran sebanyak 1733 perkara.

Kasatlantas Polres Bintan, AKP Cut Putri Amelia Sari mengatakan, pihaknya akan menekan angka lakalantas di 2019 ini. Salah satunya dengan melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan peringatan dan pencegahan lakalantas.

"Spanduk itu telah dipasang personil Satlantas Polres Bintan. Tujuannya untuk mengurangi angka pelanggaran dan menekan angka lakalantas di wilayah hukum Polres Bintan," ujar Minggu (6/1/2019).

 

 

Spanduk itu, kata Cut, akan di pasang pada 30 titik lokasi rawan kecelakaan. Mulai dari bagian utara, tengah dan timur Kabupaten Bintan.

Melalui pemasangan spanduk itu diharapkan mampu mengingatkan pengendara akan bahaya atau kerawanan terjadinya lakalantas. "Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas. Begitu juga dengan kelengkapan dokumen dan atribut saat berkendara.

"Setidaknya bisa menjadi duta untuk keselamatan baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Jadikan keselamatan di jalan raya merupakan hal utama bagi kita semua," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews