Rancangan Perubahan PP Terkait FTZ Batam Hampir Final

Rancangan Perubahan PP Terkait FTZ Batam Hampir Final

Peti kemas di pelabuhan yang ada di kawasan free trade zone. (Foto: ilustrasi)

Batam - Rapat pematangan rancangan perubahan PP nomor 46 tahun 2007 terkait free trade zone digelar di Jakarta, Jumat (18/1/2019). Perubahan PP ini juga merupakan dasar hukum akan difungsikannya Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam ke depan.

Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK-PBPB) melakukan koordinasi. Finalisasi menjadi fokus pembahasan rapat perubahan PP tersebut hari ini.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham di ruang rapat Kemenko Perekonomian.

Anggota tim teknis DK-PBPB, Taba Iskandar mengatakan, hasil rapat masih konsumsi internal, belum disampaikan ke publik.  "Intinya pembahasan pasal per pasal," ujar Taba kepada Batamnews.

Ia menyampaikan pembahasan tersebut berjalan dengan lancar sesuai dengan konsep awal revisi. Ada sedikit penyempurnaan klausul.  "Substansinya telah disepakati bersama," sebut dia.

Rakor ini menindaklanjuti rakor antar kementerian/lembaga bersama Pemko Batam, 20 Desember 2018 lalu terkait rancangan perubahan PP ini.

Disinggung apakah rapat ini juga membahas dualisme pengelolaan pengembangan Batam, Taba mengaku tak mengetahui hal tersebut.  "Saya kurang tahu kalau hal itu," ungkapnya

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews