WNA Malaysia Terciduk Kelola "Bisnis Lendir" di Tanjunguban

WNA Malaysia Terciduk Kelola "Bisnis Lendir" di Tanjunguban

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Burhanuddin. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Seorang WNA Malaysia, Muhammad Nasir (29) diangkut Petugas Imigrasi Kelas II Tanjunguban saat menjalankan bisnis 'lendir' di Lokalisasi Bukit Senyum, Batu 79, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Burhanuddin mengatakan WNA Malaysia didapati sedang melakukan pengelolaan bisnis di salah satu cafe dekat lokalisasi. Namun saat dicek, bersangkutan hanya mengantongi visa wisata.

"Jadi WNA Malaysia itu telah melanggar izin tinggal di Indonesia sesuai Pasal 112 UU Keimigrasian," ujar Burhanuddin di Ruang Tunggu Pembuatan Paspor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, kemarin.

Pihak imigrasi lagi menyelidiki kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan WNA tersebut tersangkut pelanggaran lainnya. Namun bersangkutan sedang menjalani perawatan di RSUD Tanjunguban karena mengalami sakit.

Meksipun WNA itu lagi sakit, kata Burhanuddin, proses penyelidikan tetap berjalan. Sebanyak 9 saksi yang berasal dari pekerja di lokalisasi secara bergantian diperiksa.

"Dugaan pelanggaran lain ada tapi kami dalami dulu dengan periksa saksi-saksi dan WNA tersebut. Disitulah baru diketahui seperti apa pelanggaran-pelanggaran lainnya," ucapnya

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews