Muncikari Prostitusi Artis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 7 Tahun Bui

Muncikari Prostitusi Artis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 7 Tahun Bui

Vanessa Angel (kedua kiri) didampingi Jane Shalimar seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Polda Jawa Timur, Surabaya, Ahad, 6 Desember 2019. Polda Jatim telah menetapkan tersangka kepada dua orang yang berperan sebagai muncikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta. ANTARA/Didik Suhartono

Surabaya - Penyidik Polda Jatim menyelesaikan proses gelar perkara kasus prostitusi artis yang melibatkan dua muncikari ES dan TN. Hasilnya, dua muncikari tersebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dua muncikari artis, ES dan TN dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), sebagai pasal utama.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya, Rabu (9/1/2019).

Selain pasal itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, serta pasal 506 KUHP.

Dikonfirmasi mengenai penahanan dua tersangka, karena ancaman pasal UU ITE cukup tinggi ia mengatakan, kedua muncikari tersebut tetap berada dalam penahanan.

"ES dan TN tetap berada dalam penahanan. Kita tetap maju untuk kelanjutan kasus ini," ujar Barung.

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis Jakarta di Surabaya, Sabtu (5/1).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel dan foto model Avriellya Shaqqila. Selain itu, dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka muncikari, yakni berinisial ES dan TN. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews