Jaksa Jebloskan Dua Tersangka Korupsi PDAM Tanjung Batu ke Rutan

Jaksa Jebloskan Dua Tersangka Korupsi PDAM Tanjung Batu ke Rutan

Dua tersangka korupsi Zulkarnain dan Novi Erwin menutupi wajah mereka saat tiba di Rutan Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Dua tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu dititipkan ke Rutan Karimun, Kamis (3/1/2019). Keduanya ialah Zulkarnain selaku Kepala Cabang PDAM Tanjung Batu dan staf produksi Novi Erwin. 

Mereka tiba di Rutan Karimun sekira pukul 14.30 WIB didampingi petugas kejaksaan dan pihak kepolisian. Keduanya menutupi wajah dengan menggunakan tangan serta jaket.

Begitu keluar dari mobil tahanan, kedua tersangka ini langsung melangkah cepat menuju rutan.

Kepala Sub Seksi Tipidsus dan Tipidum Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu, Dedi Simatupang menyebutkan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Karimun.

Baca: Korupsi Anggaran BBM, Dua Pegawai PDAM Tanjung Batu Tersangka

Untu masa penahanan kedua orang tersangka tersebut selama 20 hari. Namun bisa saja berubah karena keperluan pemeriksaan.

"Penyidikan masih kita lakukan, sementara mereka kita tahan di sini," ujarnya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews