Korupsi PDAM Tanjungbatu, Jaksa: Ada Manipulasi Nota Operasional BBM

Korupsi PDAM Tanjungbatu, Jaksa: Ada Manipulasi Nota Operasional BBM

Ilustrasi.

Karimun - Penyidik Kejaksaan Cabang Tanjung Batu telah memeriksa 34 orang saksi sebelum menetapkan dua pegawai PDAM Tirta Karimun Cab Tanjung Batu sebagai tersangka.

Para saksi yang diperiksa diantaranya Pimpinan pusat PDAM Karimun serta internal, kemudian stakeholder Pemda Karimun, kios penjual solar. 

Zulkarnaen sebagai Kepala PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu dan Novi Erwin yang merupakan staf produksi, bekerja sama dan sengaja melakukan pemalsuan dokumen pengadaan bahan bakar minyak mesin produksi.

"Adapun barang bukti yang kita amankan adalah Laporan pertanggungjawaban, nota yang dipalsukan, dan berupa surat-surat yang diduga palsu atau di Manipulasi," terang Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu, Dedi Simatupang.

Berdasarkan hasil audit perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, kerugian negara yang di timbulkan senilai Rp. 348 juta.

"Hasil Audit BPK nilai nya mencapai Rp. 348 juta," kata Dedi.

Dalam kasus ini, didapat fakta penyidikan bahwa staf produksi tersebut diperintahkan oleh kepala PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu untuk melakukan pembelian solar yang seharusnya menjadi tanggungjawab bendahara.

"Staff produksi dia yang melakukan. Baik dari belanja, menggunakan, hingga membuat LPJ dan semua itu atas pengetahuan kepala cabang, dan situ terdapat selisih kerugian negara, baik dari keuntungan yang di dapat dari penyedia maupun manipulasi nota," katanya.

Atas kasus ini, kedua nya terjerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews