Berlaku Mulai Senin Besok, Ini Mekanisme Sayonara Tax di Jepang

Berlaku Mulai Senin Besok, Ini Mekanisme Sayonara Tax di Jepang

Bandara Haneda, Jepang

Jakarta - Hari Senin besok (7/1/2018) Jepang akan mulai memberlakukan international tourist tax atau sayonara tax bagi turis. Sebelumnya, ketahui dulu mekanismenya.

Dilihat dari situs resmi Kementerian Pajak Jepang, Minggu (6/1/2019), pajak senilai 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu akan dikenakan bagi tiap turis yang meninggalkan Jepang.

Khusus bagi turis yang pergi meninggalkan Jepang via pesawat atau kapal, akan diminta untuk membayarkan pajak atau biaya tambahan tersebut pada pihak maskapai atau pengelola kapal terkait.

Diketahui, pihak maskapai atau pun pengelola kapal diwajibkan memungut pajak tersebut pada tiap turis atau penumpang yang memakai jasanya. Yakni lewat tambahan biaya pada tiket pulang.

Sedangkan bagi traveler yang liburan ke Jepang menggunakan jasa tur dari travel agent, dapat menyetorkan pajak tambahan tersebut pada penyedia jasa terkait.

Nantinya, pihak maskapai, operator kapal dan travel agent akan kembali menyetorkan uang pajak tersebut pada Kementerian Pajak Jepang. Di mana uangnya akan kembali digunakan untuk memajukan dan mengembangkan pariwisata Jepang.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews