Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos: Pembuat-Penyebar Ditangkap

Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos: Pembuat-Penyebar Ditangkap

ilustrasi.

Jakarta - Dalam sepekan setelah geger hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos, polisi menangkap empat orang. Tiga orang penyebar dan satu orang diduga pembuat hoax.

Penangkapan terduga pembuat hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos merupakan perkembangan terbaru yang dilakukan tim Polri. Sebelumnya, tiga orang lebih dulu ditangkap dan dijadikan tersangka penyebaran hoax, yakni J, HY, dan LS.

"Satu diamankan dan saat ini masih diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo seperti dilansir detikcom, Selasa (8/1/2019).

Pelaku berinisial B yang ditangkap Senin (7/1/2019), menurut Dedi, akan dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Namun Dedi enggan mengungkap detail identitas dan kronologi penangkapan.

"B sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga (yang) pertama kali menyebarkan," kata Dedi.

Penjelasan lengkap mengenai penangkapan pembuat hoax surat suara tercoblos disampaikan Rabu (9/1) besok.

Penyebar hoax LS dan HY ditangkap terpisah di Balikpapan dan Bogor. Kedua orang ini diduga memviralkan hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Setelah itu, polisi menangkap J di Brebes, Jawa Tengah. J, yang diduga ikut menyebarkan hoax, juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos bikin geger pada Rabu (2/1). Jajaran komisioner KPU dan Bawaslu menyambangi Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tengah malam.

Lewat pengecekan langsung ini, kabar surat suara tercoblos dipastikan bohong alias hoax. KPU lantas menegaskan surat suara Pilpres 2019 belum dicetak.

"Setiap pekerjaan KPU, KPU harus mampu mempertanggungjawabkan. Kali ini kami menganggap isu yang sekarang luar biasa berlebihan, maka kami merasa tidak cukup menjawab data dan fakta, tapi kami perlu melaporkan agar tidak ada kejadian ini berlanjut di masa datang," kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (3/1).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews