Ternyata Bayaran Vanessa Angel Bukan Rp 80 Juta, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Jakarta - Penggerebekan Vanessa Angel masih menyisakan teka-teki. Polisi menyebutkan Vanessa dibayar Rp 80 juta sekali kencan.
Vanessa digerebek diduga saat berkencan di sebuah hotel di Surabaya, Jatim. Namun pihak Vanessa membantah soal uang tersebut.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin, tidak ada bayaran senilai Rp 80 juta. Ia juga mempertanyakan mengenai barang bukti yang disita.
Ia mengatakan, kliennya tidak melakukan bisnis prostitusi saat diciduk kepolisian Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
"Klien kami tidak pernah mendapatkan Rp 80 juta. Bahkan DP-nya juga (tidak)," kata Muhammad Zakir Rasyidin saat jumpa pers di Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Menguak 5 Fakta Avriellia Shaqqila yang Terjerat Prostitusi Artis
Kuasa hukum Vanessa Angel pun mempertanyakan barang bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian dari hasil olah TKP. Khususnya soal celana dalam yang diduga milik kliennya.
"Terus ada celana dalam yang diambil dan sebagai bukti. Itu diambil di mana? Harus clear. Diambil dari tas atau apa," sambungnya seperti dilansir dari laman detikcom.
Seperti diketahui, Vanessa Angel diciduk Polda Jawa Timur di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Ia diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online yang melakukan promosi melalui media sosial.
Selain Vanessa, polisi juga mengamankan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila. Avriellia dan Vanessa Angel dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.
(snw)
Komentar Via Facebook :