Pemerintah Pusat Libatkan MPP Batam Rumuskan Perpres Pelayanan Satu Pintu

Pemerintah Pusat Libatkan MPP Batam Rumuskan Perpres Pelayanan Satu Pintu

Kepala Dinas PTSP Batam Gustian Riau.

Batam - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam yang menjadi pilot project pelayanan satu pintu di Indonesia, dilibatkan untuk perumusan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelayanan Satu Pintu. Dalam waktu dekat perpres tersebut akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah. 

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota (Pemko) Batam Gustian Riau mengatakan pihaknya dijadikan sebagai narasumber untuk perumusan perpres tersebut. MPP ini di bawah pengelolaan Dinas PTSP Kota Batam. 

"Dalam pepres ini diatur bagaimana kewajiban, hak dan tanggung jawab MPP. Ini sudah dibahas beberapa kali," ujar Gustian, Kamis (3/1/2019).

Berbagai pendapat dan masukkan sudah diberikan untuk pembuatan perpres ini. Apalagi sistem perizinan sudah sistem OSS, sehingga perizinan bisa lebih cepat.

"Di perpres ini juga nanti diatur tata tertib (tatib) dan tata kelola MPP. Kita yang memberikan masukkannya untuk MPP seluruh Indonesia," kata Gustian.

Ia menambahkan sudah dilakukan sebanyak 2 kali pembahasan. Sesuai jadwalnya 2 kali akan final, dan Februari mendatang akan diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Dengan adanya kebijakan perpres ini maka semua MPP seluruh Republik Indonesia bisa sama semua," jelasnya.

MPP Kota Batam saat ini sudah melayani 430 perizinan dari berbagai instansi, seperti Imigrasi, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pperbankan, ATB, kepolisian, maupun dari perizinan yang ada di Pemerintah Kota Batam. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews