Alias Wello Tolak Berdamai dengan Mulkan di Persidangan

Alias Wello Tolak Berdamai dengan Mulkan di Persidangan

Alias Wello saat mengikuti sidang dugaan penghinaan terhadap Bupati Lingga di PN Batam (Foto:Ist)

Lingga - Pupus sudah harapan Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau, Mulkansyah alias Mulkan untuk berdamai dengan Bupati Lingga, Alias Wello dan Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari.

Dia terlibat dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah serta memberikan keterangan palsu kepada penguasa kepada pejabat dan pengusaha tersebut.

Baik Awe, sapaan akrab Bupati Lingga maupun Ady yang dihadirkan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/7/2018), menolak berdamai dengan terdakwa Mulkan. 

Keduanya sepakat kasus pencemaran namai baik dan atau fitnah tersebut dituntaskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Urusan maaf memaafkan adalah urusan personal di luar pengadilan, namun hukum harus tetap ditegakkan hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Awe kepada Hakim Ketua, Muhammad Taufik yang memimpin persidangan dalam rillis yang diterima Batamnews.co.id, Selasa (24/7/2018).

Awe mengaku, sangat keberatan atas tuduhan korupsi dan illegal logging dalam kegiatan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara yang dilaporkan terdakwa Mulkan ke KPK, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. 
Apalagi laporan tanpa bukti itu diekspos secara masif melalui media cetak dan online.

“Bagaimana saya tak marah, saya dan Ady dituduh korupsi atas kegiatan pencetakan sawah untuk masyarakat yang biayanya dari uang pribadi. Kemudian, saya dilaporkan korupsi dengan cara sangat brutal, membabi buta, memprihatinkan dan identik dengan teroris. Kata identik dengan teroris ini sangat melukai perasaan keluarga besar saya,” kata Awe saat meninggalkan persidangan.

Ia mengaku tidak alergi dengan kritikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap kegiatan pembangunan di Lingga. Namun, ia tak setuju jika kritik yang dilontarkan mengandung fitnah dan kebohongan.

Sementara itu, Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung dalam persidangan itu, mengaku sangat keberatan dituduh korupsi dan perusahaannya dilaporkan menerima aliran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Saya keberatan dituduh korupsi atas pencetakan sawah di Desa Sungai Besar yang saya biayai secara pribadi. Kemudian, saya dituduh melakukan kegiatan illegal logging dan perusahaan saya dilaporan menerima aliran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup. Secara hukum, saya minta kasus ini dilanjutkan hingga tuntas,” kata mantan jurnalis senior di Kepulauan Riau ini.

Selain Alias Wello dan Ady Indra Pawennari, JPU Rumondang Manurung juga menghadirkan Kepala Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Nazaruddin untuk didengar kesaksiannya. Ketiganya mengaku tidak mengenal terdakwa Mulkan.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews