Terungkap! Penembak Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

Terungkap! Penembak Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

PNS Kemenhub jadi tersangka penembakan di DPR. (Foto: Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Jakarta - Dua orang Pegawai Negeri Sipil atau PNS dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi tersangka insiden penembakan di Gedung DPR. PNS Kemenhub yang menjadi tersangka adalah IAW dan RMY.

Dua PNS Kemenhub itu sebagai tersangka terkait insiden peluru nyasar yang melesat ke ruang gedung DPR RI. Penetapan keduanya sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat melakukan latihan tembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2018) kemarin.

"Kami telah melakukan penyidikan, adanya peluru dan senjata dapat disimpulkan karena kelalaiannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Dari hasil pemeriksaan IAW dan RMY ternyata merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan. Nico menyampaikan ketika melakukan latihan menembak, keduanya menggunakan senjata api Jenis Glock 17 dan AKAI costum.

Namun, kata dia, dua peluru yang menyasar ke dua ruangan di DPR terjadi saat IAW menjajal Glock 17 dengan menggunakan alat bantu tambahan bernama switch costum.

"Mereka PNS di Kemenhub. Dua-duanya mencoba, namun saat kejadian itu IAW yang melakukan penembakan," kata dia.

Nico juga menyampaikan ternyata belum tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin. 

"Mereka (IAW dan RMY) belum menjadi anggota Perbakin," kata Nico.

Terkait pengungkapan kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews