Polres Lingga Amankan Puluhan Kayu Diduga Ilegal

Polres Lingga Amankan Puluhan Kayu Diduga Ilegal

Kayu yang berhasil diamankan Polres Lingga yang diduga akan dibawa ke luar daerah (Foto:ist)

Lingga - Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Kepulauan Riau mengamankan puluhan kayu diduga ilegal di sekitaran Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Sabtu (22/12/2018) lalu.

Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, pengamanan kayu tersebut bermula dari informasi yang didapat pihak kepolisian dari salah seorang wartawan di Lingga. Namun, kayu tersebut belum diketahui siapa pemiliknya.

"Setelah dapat info itu, kami langsung ke lokasi. Untuk pemiliknya belum kami temui. Masyarakat dan ketua RT serta ketua RW juga tidak tahu," kata dia kepada Batamnews.co.id, Rabu (26/12/2018).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Yudi Arvian mengatakan, adapun jenis kayu yang berhasil diamankan pihaknya yakni 18 batang kayu papan ukuran 18 meter, kemudian 11 batang kayu bulat panjang 15,30 meter lebih.

"Kemudian 1 batang kayu dengan panjang 15 meter lebih, tebal 11 inci juga kami amankan di lokasi," kata Yudi.

Ia menjelaskan, saat ini puluhan kayu tersebut telah diamankan di Kantor Desa Batu Berdaun. Belum bisa dibawanya ke Polres Lingga karena kondisi kayu cukup panjang.

"Untuk sementara kami bawa ke kantor Desa Batu Berdaun supaya lebih aman. Nanti kalau ditempat lama takutnya diambil lagi. Sekarang masih tahap penyelidikan siapa pemiliknya," ujarnya.

Sementara itu, ketika disinggung kayu tersebut akan dibawa kemana oleh pemilik, Yudi tidak mau menduga-duga.

"Kami tidak mau menduga-duga. Tunggu hasil penyelidikan lah," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews