Disduk Batam Segera Musnahkan KTP Invalid

Disduk Batam Segera Musnahkan KTP Invalid

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar.

Dodo

Batam - Sekitar 50 ribuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang tidak valid akan dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Pemusnahan ini akan berlangsung dalam waktu dekat. 

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar menjelaskan bahwa e-KTP yang tidak valid tersebut terdiri dari yang rusak, gagal maupun yang mengalami perubahan data. 

“Jumlah 50 ribu e-KTP invalid ini dikumpulkan dari tahun 2011 hingga 2018 ini,” ujar Said di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (18/12/2018). 

Ia mengakui e-KTP yang tidak valid tersebut diakibatkan karena kesalahan pencetakan ataupun error. Sehingga tidak dapat dicetak ulang ataupun digunakan. 

“Sedangkan yang lain berasal dari proses pergantian e-KTP misalnya ganti status, pindah alamat dan yang rusak karena berbagai faktor,” kata dia. 

Pemusnahan e-KTP yang tidak valid ini bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kondisi tersebut juga didorong oleh peristiwa di daerah lain, banyak e-KTP yang ditemukan di tempat yang tidak seharusnya. 

"Batam terjadi hal-hal yang seperti itulah. Makanya sudah saatnya dimusnahkan sebab jumlahnya juga lumayan banyak," jelasnya.

(ret)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait