Disduk Batam Segera Musnahkan KTP Invalid
Batam - Sekitar 50 ribuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang tidak valid akan dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Pemusnahan ini akan berlangsung dalam waktu dekat.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar menjelaskan bahwa e-KTP yang tidak valid tersebut terdiri dari yang rusak, gagal maupun yang mengalami perubahan data.
“Jumlah 50 ribu e-KTP invalid ini dikumpulkan dari tahun 2011 hingga 2018 ini,” ujar Said di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (18/12/2018).
Ia mengakui e-KTP yang tidak valid tersebut diakibatkan karena kesalahan pencetakan ataupun error. Sehingga tidak dapat dicetak ulang ataupun digunakan.
“Sedangkan yang lain berasal dari proses pergantian e-KTP misalnya ganti status, pindah alamat dan yang rusak karena berbagai faktor,” kata dia.
Pemusnahan e-KTP yang tidak valid ini bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kondisi tersebut juga didorong oleh peristiwa di daerah lain, banyak e-KTP yang ditemukan di tempat yang tidak seharusnya.
"Batam terjadi hal-hal yang seperti itulah. Makanya sudah saatnya dimusnahkan sebab jumlahnya juga lumayan banyak," jelasnya.
(ret)
Komentar Via Facebook :