Hina Institusi TNI Lewat Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap

Hina Institusi TNI Lewat Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap

Ilustrasi

Sidoarjo - Seorang pemuda berinisial GKR (25) di Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap oleh personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo pada Kamis (13/12/2018) malam. Ia diduga mengedarkan pernyataan yang merendahkan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) lewat media sosial Facebook.

GKR ditangkap di kediamannya di Perumahan Griya Taman Cipta Karya Blok C -111, Desa Bohar, Kecamatan Taman Sidoarjo, Sidoarjo. GKR pun telah diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut, Jumat (14/12).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan informasi tersebut.

"Kami terima dari Kodim," kata Frans dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (14/12/2018).

Sebelum diserahkan ke Polresta Sidoarjo, GKR sempat ditahan lebih dahulu di ruang tahanan di Markas Kodim 0816/Sidoarjo. Menurut Frans, GKR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Konstruksi hukum dengan UU ITE, pasalnya akan dirumuskan," katanya.

CNNIndonesia.com menyebutkan, berdasarkan penelusuran mereka di Facebook, terdapat sejumlah pernyataan-pernyataan GKR yang menghina institusi TNI. Mayoritas pernyataan-pernyataan itu ditulis d kolom komentar yang ada di Facebook.

Pernyataan itu pun telah diviralkan dalam bentuk cuplikan layar (screenshot).

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews