Jika BP Batam Bubar, Pemko Pegang Penuh Kendali Kewenangan

Jika BP Batam Bubar, Pemko Pegang Penuh Kendali Kewenangan

Jakarta - Hasil rapat terbatas mengenai percepatan pembangunan Batam di Istana memutuskan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (disingkat BP Batam) akan dibubarkan. Kewenangan badan tersebut akan dialihkan ke pemerintah daerah (Pemko Batam).

"Kewenangan sebagai BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dirangkap oleh Wali Kota Batam. Sehingga jadi satu tangannya, nggak dua. Itu saja, sederhana sekali," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution seperti dilansir detikcom, Rabu (12/12/2018).

Darmin memastikan BP Batam akan dibubarkan. "Ya lebih kurang akan begitu," kata dia.

BP Batam merupakan lembaga/instansi pemerintah pusat yang berfungsi dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan di Batam.

"Ini untuk menyelesaikan hal yang belum terselesaikan. Enggak usah dianalisis. Oh ini pemerintah yang bentuk, sekarang pemerintah menyerahkan lagi ke Pemda," ujar Darmin.

Sebab, masalah pengembangan di Batam sampai saat ini tidak kunjung selesai. Ada dualisme dalam pengelolaan.

"Pokoknya tujuannya ini menyelesaikan dualisme," tutur Darmin.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews