KPU Pastikan Pemilih dengan Gangguan Jiwa Ada di Lingga

KPU Pastikan Pemilih dengan Gangguan Jiwa Ada di Lingga

Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa (Foto:net/makasarterkini)

Lingga - Tidak semua warga Kabupaten Lingga yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang, memiliki jiwa dan rohani yang sehat. Pasalnya, orang dengan gangguan jiwa juga akan dimasukkan dalam DPT.

Komisioner KPU Lingga, Divisi Program dan Data, Hasbullah memastikan bahwa di Lingga juga ada orang dengan gangguan jiwa yang masih memiliki hak pilih.

"Di Lingga ada. Tapi, rekapitulasinya nanti menunggu hasil pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2 perpajangan. Nanti Insya Allah jadwalnya dari tanggal 6-10 Desember ini," kata dia kepada Batamnews.co.id, Kamis (6/12/2018).

Ia menjelaskan, saat ini pemilih dengan gangguan jiwa di Lingga tidak bisa dikira-kirakan. Sebab, masih dalam tahap pendataan.

"Tugas kami menjalankan aturan dan melindungi hak pilih. Kalau untuk orang dengan gangguan jiwa ini bisa memilih atau tidak, lihat kondisi individunya lah nanti pas hari H," ujarnya.

Diketahui, memasukkan data orang dengan gangguan jiwa dalam DPT, dilakukan KPU berdasarkan amanat undang-undang. Yaitu, UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum serta UU No 19/2011 tentang Ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian juga UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU No 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa. Prinsipnya, semua penyandang disabilitas harus diberi akses yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik.

Bahkan, tidak boleh ada pembedaan, diskriminasi atau pengecualian terhadap kelompok disabilitas tertentu. Termasuk, hak bagi penyandang disabilitas mental untuk masuk dalam daftar pemilih.

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews