Sidang Abob Cs

Wah, Abob Akhirnya Mengaku Setor Rp 35 Juta Setiap Bulan untuk Oknum TNI

Wah, Abob Akhirnya Mengaku Setor Rp 35 Juta Setiap Bulan untuk Oknum TNI

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Kepada majelis hakim terdakwa mengaku rutin menyetor uang sejumlah Rp 200 juta setiap enam bulan kepada oknum TNI, atau sekitar Rp 35 juta per bulan. Awalnya terdakwa mengatakan uang itu adalah persahabatan, namun akhirnya mengaku, uang itu sebagai bentuk sogokan.

Terdakwa mafia minyak Ahmad Mahbub alias Abob mengaku sering mengirimkan "uang keamanan" kepada oknum TNI AL Dumai, Mayor Antonius Manulang, pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Abob mengatakan hal tersebut kepada majelis hakim, Rabu (14/5/2015), pada sidang yang diketuai Hakim Ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri.

"Satu tahun biasanya saya kirim dua kali ke (Antonius) Manulang, nominalnya sekitar Rp 200 juta," katanya.

Awalnya, ia mengatakan mengirimkan uang tersebut adalah bentuk persahabatan dirinya dengan Antonius yang merupakan Pasop Lanal Dumai. Ia mengaku terkadang mengirimkan uang saat ada kegiatan serah terima jabatan atau kegiatan lainnya yang mengikutsertakan Antonius.

Namun, majelis hakim terus mencecar Abob dan tidak mempercayai bahwa Abob mengirimkan uang tersebut hanya sebagai bentuk pertemanan. Belakangan, Abob mengakui bahwa ia mengirimkan uang tersebut dengan alasan agar kapal yang ia operasikan dapat berjalan dengan aman tanpa adanya gangguan.

"Ya saya berharap dengan uang tersebut dapat menjaga kapal-kapal pengangkut minyak dan gas yang saya jalankan dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan Yang Mulia," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2003 hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang ini. Abob juga mengakui memiliki sejumlah kapal yang mengangkut minyak dari pelabuhan Dumai ke Sungai Pakning, Bengkalis dan Pekanbaru dengan muatan sekitar 1.500 kiloliter.

Sementara itu, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum masih belum dapat menghadirkan Antonius Manulang dengan berbagai alasan, padahal menurut majelis hakim yang bersangkutan merupakan saksi kunci.

(ano/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews