Tilep Dana Bansos Rp 300 Juta, Ketua dan Sekretaris Ormas di Natuna Dijebloskan ke Penjara

Tilep Dana Bansos Rp 300 Juta, Ketua dan Sekretaris Ormas di Natuna Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Polres Natuna menangkap dua tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012 yang diterima salah satu organisasi kepemudaan di Kota Ranai. Jumlah dana yang diterima mencapai Rp 300 juta.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial KK dan SK. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos yang diberikan Pemkab Natuna tahun2012, dan membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Natuna. Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, kedua tersangka, yakni KK bertindak sebagai ketua dan SK sebagai sekretaris organisasi.

Sebelum ditahan, polisi memeriksa kedua tersangka di Satreskrim terkait penggunaan dana Bansos. Hasil penyidikan, keduanya terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara membuat LPJ fiktif.

"Keduanya ditahan tanggal 13 Mei 2015 lalu usai menjalani pemeriksaan. Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang cukup," kata Amazon.

Organisasi kepemudaan yang dipimpin keduanya beralamat di kampung Padang Kurak, Kelurahan Bandarsyah, dengan inisial nama organiasi G.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 junto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

[ris]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews