Eksekusi Ruko di Sei Panas Ricuh, Pemilik Mengamuk

Eksekusi Ruko di Sei Panas Ricuh, Pemilik Mengamuk

Petugas Satpol PP mengeluarkan sejumlah barang dari ruko Farida saat proses eksekusi berlangsung. (Foto: Yude/batamnews).

Batam - Eksekusi ruko oleh Pengadilan Negeri Batam di Komplek Ruko Kemakmuran No 2, Sei Panas sempat ricuh, Kamis (29/11/2018). Seorang perempuan pemilik ruko mengamuk.

Farida, pemilik ruko itu mengamuk lantaran polisi hanya diam saja saat barang-barang miliknya dikeluarkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.

“Kayak perampokkan kalian semua. Harusnya keluarkan barang saya baik-baik. Barang-barang kami dirusak Satpol PP, Polisi malah nonton, diam dan ketawa-ketawa. Kami masih ada niat baik mau ajukan ke pengadilan lagi," ujar Farida kepada aparat kepolisian dengan nada tinggi.

Setelah itu, Farida langsung pergi meninggalkan ruko sebelum barang-barangnya selesai dipindahkan. Dia berencana ke Polda Kepri membuat laporan atas tindakan kepolisian yang hanya diam saja, saat rukonya dieksekusi.

Panitera PN Batam, Bambang Budi mengatakan, ruko Farida sengaja dikosongkan secara paksa dikarenakan yang bersangkutan belum membayar angsuran ke bank.

Keberadaan polisi dan Satpol PP di lokasi, untuk mengamankan proses eksekusi oleh PN Batam.

"Setelah ditegur sampai 3 kali karena belum membayar, akhirnya pihak bank ajukan permohonan kepada Pengadilan melalui Ketua Pengadilan diadakan lelang," kata Budi.

Namun karena pengadilan bukan lembaga lelang, otomatis meminta bantuan kepada kantor lelang. Kemudian diumumkanlah pemenang lelang. 

"Setelah itu menang pihak pemohon mengajukan ekskusi ke pengadilan. Proses ekskusi itu melalui teguran, kemudian dipanggil lagi ke kantor untuk diberikan teguran lagi. Bahkan sudah diberikan tempo 8 hari agar dikosongkan," jelas dia.

Budi menjelaskan, pihak PN Batam sudah mencoba mendamaikan dengan pemohon eksekusi. Tapi tidak terjadi kesepakatan sehingga eksekusi tetap dilaksanakan. 

"Secara aturan kalau pemohon eksekusi meminta dilaksanakan maka pengadilan memiliki kewajiban untuk mengeksekusi," kata Budi.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews