Gesa Pemberkasan, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Bidan ke Jaksa

Gesa Pemberkasan, Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Bidan ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.

Tanjungpinang - Proses hukum kasus penganiayaan oknum dokter terhadap bidan di Tanjungpinang masih bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menargetkan secepatnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa. 

Kasus penganiayaan dengan cara menyuntik bidan W dengan 56 suntikan menjadikan dokter spesialis kandungan di Tanjungpinang Yusrizal Syahputra menjadi tersangka. 

mengatakan, 10 orang sudah diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah tersangka, korban dan keluarganya, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanjungpinang dan IDI Pusat.

Namun Efendri Ali belum bisa memberikan penjelasan mengenai keterangan hasil pemeriksaan terhadap IDI pusat.

"Saya belum dapat laporan dari Kanit, nanti saya cek dulu ya" ujarnya.

Sebelumnya, keluarga korban melalui pengacaranya, Iwan Kusuma masih mempercayai penyidik dalam mengusut perkara ini, dan terlepas Yusrizal tak ditahan.

Baca: Yusrizal Dijerat Pasal Penganiayaan, Pengacara Korban: Kami Percaya Penyidik

Seperti diketahui, penyidik 'hanya' menjerat Yusrizal dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Kami masih percaya terhadap penyidik. Kita tunggu saja hasilnya dan penyidik sudah memeriksa saksi ahli," kata Iwan, Senin (19/11/2018).

Namun dia menegaskan keluarga korban menolak keinginan keluarga tersangka YS untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur perdamaian. 

"Keluarga korban minta diproses secara hukum," ujar dia.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews