Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin Disegel Pemko Batam

Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin Disegel Pemko Batam

Pemko Batam melalui DPM-PTSP menyegel beberapa THM tanpa izin. (Foto: Batamnews)

Batam - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau menyegel beberapa tempat hiburan malam, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak di tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

Lokasi hiburan malam tersebut seperti G3 KTV Loung Bar yang bertempat di Citic Hotel, Alishan KTV di Formosa Hotel dan beberapa tempat hiburan malam lainnya.

Gustian menyebutkan, penyegelan ini dilakukan untuk merapikan sektor pariwisata di Kota Batam.

"Kita tidak menutup investor untuk berinvestasi, tapi untuk membuat para wisatawan nyaman, apabila sudah ada izin berarti tanggung jawabnya penuh kepada pengelola," ujarnya di lokasi.

Sidak dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Menurutnya tempat hiburan malam yang tidak memiliki surat izin, tidak akan mau bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu.

"Kami juga memantau jika ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di dunia hiburan malam. Karena kami mendapatkan informasi terkait hal itu," kata Gustian.

Tempat hiburan malam yang sudah disegel, dilarang keras untuk beraktivitas dan membuka segel sebelum izinnya dipenuhi. Apabila THM tersebut melanggar, maka pidana yang akan menjerat mereka.

"Pengawasan ini akan rutin terus berjalan, namun mungkin itemnya akan kita rubah-rubah, nanti tidak menutup kemungkinan akan balik ke IMB dan izin tenaga asing," ucapnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews