Sidang Praperadilan Dorkas Lominori, Hakim Menangkan Polresta Barelang

Sidang Praperadilan Dorkas Lominori, Hakim Menangkan Polresta Barelang

Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Dorkas Lominori di PN Batam. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Hakim Pengadilan Negeri Batam memenangkan Polresta Barelang selaku tergugat sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Dorkas Lominori dalam kasus dugaan penipuan jual beli lahan seluas 1.000 hektare, Selasa (4/9/2018).

Hakim ketua Reni Pitua Ambarita tersebut menolak segala tuntutan penggugat, Dorkas Lominori. Hakim menilai surat perintah penangkapan dan penahanan dari kepolisian sudah sah serta sesuai dengan prosedur. 

Menanggapi putusan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Kepri Kombes Pol Toto Wibowo menegaskan penangkapan dan penahanan Dorkas Lominori sudah sah secara hukum.

"Saat ini berkas perkaranya sedang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam," kata Toto.

Sementara itu Kasat Reskim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan saat disinggung terkait Dorkas Lominori yang hingga kini tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengatakan hal tersebut tidak masalah dan saat ini proses tersebut sedang berjalan untuk proses berkas tahap 1.

"Saat pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan oleh penyidik hingga nantinya siap memasuki tahap 2 untuk sidang di Pengadilan Negeri Batam," pungkasnya.

Sementara kuasa hukum Dorkas, Zevrijn Boy Kanu mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Kami akan tetap perjuangkan bahwa kasus ini adalah perdata, bukan pidana," ujar dia.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews