• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Studi: Vaksin Sinovac Kurang Ampuh Lawan Varian Corona Brasil      • Indonesia Jadi Sumber Terbesar Tuna Dunia, Disini Lokasinya      • Pertikaian Kakak Adik di Dabo Singkep Berujung Penjara, Ibu: Berdamai Lah Nak!      • Jabatan Rudi Sebagai Ex-officio Kepala BP Batam Berakhir Paling Lambat 2024      • Hebat! India Sukses Vaksinasi 1 Juta Penduduk dalam Sehari      • Kontak Tembak dengan TNI, 1 Anggota KKB di Papua Tewas      • Sikapi PP Nomor 41 Tahun 2021, Ansar: Bintan-Karimun Harus Sama Seperti Batam      • Update Covid-19 Batam: Sei Beduk Masuk Zona Hijau      • Demonstran Halau Aparat Militer Myanmar Gunakan Jemuran Pakaian Wanita      • TNI-Polri di Batam Siaga Hadapi Karhutla     
Batamnews > Hukum

Sidang Praperadilan Dorkas Lominori, Hakim Menangkan Polresta Barelang

Selasa 04 September 2018, 13:09 WIB

Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Dorkas Lominori di PN Batam. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Hakim Pengadilan Negeri Batam memenangkan Polresta Barelang selaku tergugat sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Dorkas Lominori dalam kasus dugaan penipuan jual beli lahan seluas 1.000 hektare, Selasa (4/9/2018).

Hakim ketua Reni Pitua Ambarita tersebut menolak segala tuntutan penggugat, Dorkas Lominori. Hakim menilai surat perintah penangkapan dan penahanan dari kepolisian sudah sah serta sesuai dengan prosedur. 

Menanggapi putusan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Kepri Kombes Pol Toto Wibowo menegaskan penangkapan dan penahanan Dorkas Lominori sudah sah secara hukum.

"Saat ini berkas perkaranya sedang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam," kata Toto.

Sementara itu Kasat Reskim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan saat disinggung terkait Dorkas Lominori yang hingga kini tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengatakan hal tersebut tidak masalah dan saat ini proses tersebut sedang berjalan untuk proses berkas tahap 1.

"Saat pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan oleh penyidik hingga nantinya siap memasuki tahap 2 untuk sidang di Pengadilan Negeri Batam," pungkasnya.

Sementara kuasa hukum Dorkas, Zevrijn Boy Kanu mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Kami akan tetap perjuangkan bahwa kasus ini adalah perdata, bukan pidana," ujar dia.

(jim)
 

Editor       : Dodo
# Sidang Praperadilan# PN Batam# Dorkas Lominori# Polresta Barelang


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Senin, 03 September 2018 - 13:09 WIB

Akhirnya Berkas Kasus OTT SMPN 10 Masuk Tahap 1

Senin, 23 Juli 2018 - 13:09 WIB

Polisi Periksa Saksi "Mahkota" Kebakaran Tragis di Batu Ampar

Rabu, 11 Juli 2018 - 13:09 WIB

Merampok di Nagoya Newton, Yusnadi Ditembak Polisi di Batuaji

Senin, 02 Juli 2018 - 13:09 WIB
Seleksi Penerimaan Bintara di Polresta Barelang

Tiga Calon Polwan Cantik Ini Deg-degan Tunggu Hasil Pantohir


Baca Juga :
Kamis, 04 Maret 2021 - 13:09 WIB

Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam

Kamis, 04 Maret 2021 - 13:09 WIB

Awas! Diet Ketat Bisa Sebabkan Kerusakan Ginjal

Jumat, 05 Maret 2021 - 13:09 WIB

Isdianto Diterpa Kabar Tak Sedap Terkait Mobil Dinas

Jumat, 05 Maret 2021 - 13:09 WIB

Bocah 12 Tahun di Lumajang Temukan Puluhan Benda Pusaka


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Asuransi

#
Bumi Putera

#
asuransi Bumiputera

#
Menkeu

#
Sri Mulyani

#
Penyelundupan

#
rokok dan mikol ilegal

#
Internasional

#
Bitcoin

#
Teknologi

Berita Terpopuler
1
Nasabah Asuransi Bumi Putera di Batam Mengadu ke DPRD

dibaca 15095 kali

2
Polda Kepri Tunggu Laporan Resmi Nasabah Asuransi Bumiputera

dibaca 8183 kali

3
Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Diskon Pajak Mobil Baru

dibaca 7648 kali

4
Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam

dibaca 6087 kali

5
Merangkak Naik Lagi, Harga Bitcoin Kini Rp 695 Juta per Keping

dibaca 5886 kali

6
Aplikasi Muslim Pro Tambah Fitur Baru Sambut Ramadhan 2021

dibaca 4826 kali

7
Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

dibaca 4816 kali

8
Citilink Starts Serving Flights on the Tanjungpinang-Jakarta Route

dibaca 4671 kali

9
KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

dibaca 4563 kali

10
Indonesia Bakal Punya Basecamp Startup di Batam

dibaca 3703 kali

Suara Pembaca

2 hari lalu

Tower A Laris Manis, Baloi Apartment Launching Tower B dengan Harga Terjangkau
Batam - Sukses dalam penjualan di Tower A Baloi Apartment yang mencapai 90 persen, kini PKP kembali melaunching proyek terbarunya, yaitu Baloi
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris