Kasus Banjir Tiban Koperasi Berlanjut, BP Batam dan Pemko Diperiksa

Kasus Banjir Tiban Koperasi Berlanjut, BP Batam dan Pemko Diperiksa

BPPHLHK memeriksa BP Batam dan Pemko terkait kasus banjir yang merugikan banyak warga di Tiban Koperasi. (Foto: Batamnews)

Batam - Pematangan lahan oleh developer di area Tiban Koperasi, Batam diduga tidak sesuai aturan.  Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera memeriksa BP Batam dan Pemko

Pembangunan dilakukan pengembang perumahan tersebut sudah dimulai beberapa bulan belakangan. Namun hal itu tidak berjalan mulus. Banjir melanda warga sekitar dan beberapa perumahan yang ada. Hal ini dikarenakan ditimbunnya daerah resapan air.

Kolam retensi yang biasanya menjadi daerah serapan air dibangun perumahan. Penimbunan tanpa kajian itu akhirnya berubah menjadi bencana saat hujan datang. Luapan banjir seperti air bah menghantam perumahan warga. Pengembangan juga tidak melakukan normalisasi.

Warga yang terdampak melakukan protes keras kepada pemberi izin yaitu BP Batam dan Pemko. Namun, laporan mereka seakan tak ditanggapi. Setiap hujan, perumahan di kawasan ini kini terendam banjir.

 

Rumah warga rusak terkena banjir bah, akibat efek pematangan lahan developer di Tiban Koperasi

 

Warga melaporkan kasus tersebut ke BPLH pusat dan wilayah Sumatera. Selang beberapa minggu petugas BPPHLHK langsung melakukan pemeriksaan.

"Mereka (BPPHLHK) sudah melakukan penyelidikan," ujar Supriyanto Ketua Komite Banjir Tiban Koperasi, Kamis (22/11/2018).

Ia melanjutkan, BPPHLHK sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen izin yang dikeluarkan baik BP Batam dan Pemko Batam. "Ya kalau melanggar, bisa masuk pidana," kata Supri yang juga pakar tata ruang kota tersebut. 

Saat dihubungi batamnews.co.id, Ketua RW Tiban Koperasi Armand Syafri mengatakan, artinya surat laporan warga ada progres. "Hari ini mereka lakukan pemeriksaan di BP Batam," katanya. 

Menurutnya, selama ini laporan kepada BP Batam maupun Pemko Batam tidak ada progres dan diakal-akali. "Kami tidak tinggal diam, karena setiap hujan banjir, ini saja sudah ada rumah warga yang hampir roboh," ujarnya. 

Pemeriksaan yang dilakukan BPLH tidak hanya untuk wilayah yang sudah di garis Pemko Batam, tetapi buat keseluruhan lahan kolam retensi atau proyek pembangunan perumahan tersebut. "BPLH akan kaji ulang semuanya, total lahan seluas 23 meter, warga yang jelas ingin kolam retensi dikembalikan, agar tidak banjir lagi," kata Dia.

Sedangkan untuk surat yang dilayangkan warga ke pemerintah daerah sampai saat ini tidak ditangapi."Surat ke BPPHLHK ini kita kirim sebelum lalu," kata Anto Wakil Komita Bajir Tiban Koperasi. 

 

BPLH Soroti Tiga Hal

Pematangan lahan oleh pengembang di Tiban Koperasi berdampak buruk

 

Pemeriksaan dilakukan BPPHLHK di mulai Selasa-Jumat (20-22/11/2018). "Ada tiga hal yang disoroti, yaitu BP Batam terkait cut and fill, persoalan perizinan. Kemudian izin Pemko Batam dan termasuk perusahaan atau pengembang," kata Dia.

Kasus banjir Tiban Koperasi sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Banjir menerjang setidaknya 38 rumah warga di Perumahan Tiban Koperasi, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam, Provinsi Kepri.

Banjir disebabkan proyek pengembang yang tak taat aturan. Danau yang selama ini menjadi serapan air atau tangkapan air hujan ditimbun dan rata dengan tanah. Bukit dan hutan dibabat habis. Kini lingkungan di seputaran Tiban Koperasi rusak parah.

Tidak ada solusi kongkrit dari BP Batam maupun Pemko. Setiap hujan warga tetap kebanjiran. Seperti hujan Rabu (21/11/2018) pagi. Beberapa rumah terendam.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews