BPLH Wilayah Sumatera Curigai Izin Ilegal Proyek Tiban Koperasi

BPLH Wilayah Sumatera Curigai Izin Ilegal Proyek Tiban Koperasi

Proyek yang diduga bermasalah di Tiban Koperasi (Foto: Batamnews)

Batam - Pembangunan proyek perumahan di Tiban Koperasi, Batam, diduga tidak sesuai aturan. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera turun ke lokasi menyelidiki kecurigaan itu.

Pembangunan dilakukan pengembang tersebut sudah dimulai beberapa bulan belakangan. Namun, tidak berjalan mulus, beberapa perumahan sekitar terdampak banjir. 

Pembangunan perumahan tepat berada di kolam retensi. Tetapi kolam tersebut ditimbun sehingga banjir bandang menghantam perumahan warga. 

Warga yang terdampak memprotes keras kepada pemberi izin yaitu BP Batam dan Pemko Batam. Namun, laporan mereka dianggap angin lalu. Setiap hujan, perumahan mereka digenangi air.

Keluhan warga terkesan tidak digubris. Warga melaporkan kasus tersebut ke BPLH pusat dan wilayah Sumatera. Selang beberapa minggu petugas BPPHLHK langsung melakukan pemeriksaan.

"Mereka (BPPHLHK) sudah melakukan penyelidikan," ujar Supriyanto Ketua Komite Banjir Tiban Koperasi, Kamis (22/11/2018).

Ia melanjutkan, BPPHLHK sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen izin yang dikeluarkan baik BP Batam dan Pemko Batam. "Ya kalau melanggar, bisa masuk pidana," kata Supri yang juga pakar tata ruang kota. 

Saat dihubungi Ketua RW Tiban Koperasi Armand Syafri mengatakan, artinya surat laporan warga ada progres. "Hari ini mereka lakukan pemeriksaan di BP Batam," katanya. 

Menurutnya, selama ini laporan kepada BP Batam maupun Pemko Batam tidak ada progres dan diakal-akali. "Kami tidak tinggal diam, karena setiap hujan banjir, ini saja sudah ada rumah warga yang hampir roboh," ujarnya. 

Bahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPLH tidak hanya untuk wilayah yang sudah di garis Pemko Batam, tetapi buat keseluruhan lahan kolam retensi atau proyek pembangunan perumahan tersebut. "BPLH akan kaji ulang semuanya, total lahan seluas 23 meter, warga yang jelas ingin kolam retensi dikembalikan, agar tidak banjir lagi," kata Dia.

Sedangkan untuk surat yang dilayangkan warga ke pemerintah daerah sampai saat ini tidak ditangapi."Surat ke BPPHLHK ini kita kirim sebelum lalu," kata Anto Sujanto Wakil Komite Bajir Tiban Koperasi. 

Pemeriksaan dilakukan BPLH di mulai Selasa-Jumat (20-22/11/2018). "Ada tiga yang disorot BPLH, yaitu BP Batam terkait cut and fill, persoalan perizinan. Kemudian izin Pemko Batam dan termasuk perusahaan atau pengembang," kata Dia.

Kasus banjir Tiban Koperasi sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Banjir menerjang setidaknya 38 rumah warga di Perumahan Tiban Koperasi, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam, Provinsi Kepri.

Banjir disebabkan proyek pengembang yang tak taat aturan. Danau yang selama ini menjadi serapan air atau tangkapan air hujan ditimbun dan rata dengan tanah. Bukit dan hutan dibabat habis. Kini lingkungan di seputaran Tiban Koperasi rusak parah.

Tidak ada solusi kongkrit dari BP Batam maupun Pemko. Setiap hujan warga tetap kebanjiran. Seperti hujan Rabu (21/11/2018) pagi. Beberapa rumah terendam.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews